the smooth sea will never give the good sailor

Tampilkan postingan dengan label muslims. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label muslims. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 April 2015

bolehkah bermaksiat dengan alasan takdir

Pengertian dan macam Takdir

Meskipun segala sesuatu yang terjadi di jagat raya ini sudah ditentukan oleh Allah sejak zaman azali, tetapi pemberlakuan takdir Allah tersebut ada juga yang mengikutsertakan peran makhluk-Nya. Karena itulah, takdir dibagi menjadi dua, yaitu takdir mubram dan takdir mu’allaq:

1. Takdir Mubram

Dalam bahasa Arab, mubram artinya sesuatu yang sudah pasti, tidak dapat dielakkan. Jadi, takdir mubram merupakan ketentuan mutlak dari Allah SWT yang pasti berlaku atas setiap diri manusia, tanpa bisa dielakkan atau di tawar-tawar lagi, dan tanpa ada campur tangan atau rekayasa dari manusia. Takdir Mubram ini terdapat pada sunnatullah yang ada di alam raya ini. salah satu contohnya adalah perjalanan matahari, bulan dan planet-planet lainnya sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan Allah. Oleh karena itu, sunnatullah tersebut juga terbagi dua yaitu hukum-hukum kemasyarakatan dan hukum alam. dalam AL-quran surat al- Fushilat ayat 11 dinyatakan bahwa sekali-kali tidak akan pernah terjadi perubahan pada sunnatullah.

Contoh takdir mubram adalah jika Allah sudah menetapkan bahwa seseorang akan mati pada suatu hari, di suatu tempat, pada jam sekian, maka orang tersebut pasti akan mati pada saat dan tempat yang sudah ditentukan itu. Ia tidak akan bisa lari atau bersembunyi dari malaikat Izrail, meskipun ia berada di dalam sebuah tembok benteng yang sangat kokoh. Allah SWT. berfirman:
Artinya: “Di manapun kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, meskipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh.” (QS. an-Nisa : 78)

Contoh takdir mubram antara lain: Waktu ajal seseorang tiba, usia seseorang, jenis kelamin seseorang, warna darah yang merah, bumi mengelilingi matahari, bulan mengelilingi bumi

2. Takdir Mu’allaq

Dalam Bahasa Arab, mu’allaq artinya sesuatu yang digantungkan. Jadi, takdir mu’allaq berarti ketentuan Allah SWT yang mengikutsertakan peran manusia melalui usaha atau ikhtiarnya. Dan hasilnya akhirnya tentu saja menurut kehendak dan ijin dari Allah SWT. Allah SWT. berfirman :
Artinya : “…Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum, sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri…” (QS. ar-Ra’d : 11)

Takdir ini dapat diubah dan manusia diberi akal dan hati nurani untuk memilihnya, karena pada prinsipnya dalan kehidupan ini, ada sisi-sisi positif dan negatif yang akan selalu mengikuti perjalanan panjang manusia. Sisi positif dan negatif tersebut disebut dengan takdir dalam kontek takdir muallaq.

Beberapa contoh takdir mu’allaq antara lain adalah kekayaan, kepandaian, dan kesehatan. Untuk menjadi pandai, kaya, atau sehat, seseorang tidak boleh hanya duduk berpangku tangan menunggu datangnya takdir tapi ia harus mengambil peran dan berusaha. Untuk menjadi pandai kita harus belajar; untuk menjadi kaya kita harus bekerja keras dan hidup hemat; dan untuk menjadi sehat kita harus menjaga kebersihan. Tidak mungkin kita menjadi pandai kalau kita malas belajar atau suka membolos. Demikian juga kalau kita ingin kaya, tetapi malas bekerja dan suka hidup boros; atau kita ingin sehat, tetapi kita tidak menjaga kebersihan lingkungan, maka apa yang kita inginkan itu tak mungkin terwujud.

Jadi.., ada 2 faktor dalam Takdir Mullaq ini:
1. Kesungguhan usaha/ikhtiar seorang hamba;
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang mengubah apa apa yang pada diri mereka ” QS 13:11
2. Kesungguhan doa seorang hamba
Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” (QS. Al-Mukmin: 60).

Sebagaimana ciri orang yang beriman kepada qadha dan qadar di atas, orang yang meyakini takdir Allah SWT, tidak boleh pasrah begitu saja kepada nasib karena Allah SWT memberikan akal yang bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Allah SWT juga memberikan tubuh dalam bentuk sebaik-baiknya untuk digunakan sarana berusaha.
Dengan demikian, jelaslah bahwa beriman kepada qadha dan qadar Allah bukan berarti kita hanya pasrah dan duduk berpangku tangan menunggu takdir dari Allah; melainkan juga berusaha yang giat sepenuh hati mengubah nasib sendiri, berupaya bekerja dengan keras mencapai apa yang kita citacitakan

Bolehkah melakukan maksiat atau meninggalkan kewajiban dengan alasan takdir?

Keimanan kepada qadar tidaklah memperkenankan pelaku kemaksiatan untuk beralasan dengannya atas kewajiban yang ditinggalkannya atau kemaksiatan yang dikerjakannya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, "Tidak boleh seseorang berdalih dengan takdir atas dosa (yang dilakukannya) berdasarkan kesepakatan (ulama) kaum muslimin, seluruh pemeluk agama, dan semua orang yang berakal. Seandainya hal ini diterima (dibolehkan), niscaya hal ini dapat memberikan peluang kepada setiap orang untuk melakukan perbuatan yang merugikannya, seperti membunuh jiwa, merampas harta, dan seluruh jenis kerusakan di muka bumi, kemudian ia pun beralasan dengan takdir. Ketika orang yang beralasan dengan takdir dizhalimi dan orang yang menzhaliminya beralasan yang sama dengan takdir, maka hal ini tidak bisa diterima, bahkan kontradiksi. Pernyataan yang kontradiksi menunjukkan kerusakan pernyataan tersebut. Jadi, beralasan dengan qadar itu sudah dimaklumi kerusakannya di permulaan akal".[1]

Karena perkara ini menimbulkan banyak bencana, maka inilah pemaparan mengenai sebagian dalil-dalil syar'i, 'aqli (akal), dan kenyataan, yang menjelaskan kebathilan dengan beralasan kepada qadar (takdir) atas perbuatan maksiat, atau dari meninggalkan ketaatan. [2]

1. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

سَيَقُولُ الَّذِينَ أَشْرَكُوا لَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا أَشْرَكْنَا وَلَا آبَاؤُنَا وَلَا حَرَّمْنَا مِنْ شَيْءٍ ۚ كَذَٰلِكَ كَذَّبَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ حَتَّىٰ ذَاقُوا بَأْسَنَا ۗ قُلْ هَلْ عِنْدَكُمْ مِنْ عِلْمٍ فَتُخْرِجُوهُ لَنَا ۖ إِنْ تَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ أَنْتُمْ إِلَّا تَخْرُصُونَ

"Orang-orang yang mempersekutukan Allah, akan mengatakan, 'Jika Allah menghendaki, niscaya kami dan bapak-bapak kami tidak mempersekutukan-Nya dan tidak (pula) kami mengharamkan barang sesuatu apa pun.' Demikian pulalah orang-orang yang sebelum mereka telah mendustakan (para Rasul) sampai mereka merasakan siksaan Kami. Kamu tidak mengikuti kecuali persangkaan belaka, dan kamu tidak lain hanya berdusta".[Al-An-'aam/6 : 148]

Kaum musyrikin tersebut berdalih dengan takdir atas perbuatan syirik mereka. Seandainya argumen mereka diterima dan benar, niscaya Allah tidak menimpakan adzab-Nya kepada mereka.

2. Dia Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ

"(Mereka Kami utus) selaku Rasul-Rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, agar tidak ada alasan bagi manusia untuk membantah Allah sesudah diutusnya Rasul-Rasul itu... ". [An-Nisaa'/4 : 165]

Seandainya berdalih dengan takdir atas kemaksiatan itu diperbolehkan, niscaya tidak ada sebab untuk mengutus para Rasul.

3. Allah memerintahkan hamba dan melarangnya, serta tidak membebaninya kecuali apa yang disanggupinya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu...". [At-Taghaabun/64 : 16]

Juga firman-Nya yang lain.

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya...". [Al-Baqarah/2 : 286]

Seandainya hamba dipaksa untuk melakukan suatu perbuatan, maka dia berarti telah dibebani dengan sesuatu yang dirinya tidak mampu terbebas darinya. Ini adalah suatu kebathilan. Oleh karena itu, jika kemaksiatan terjadi padanya karena kebodohan, lupa atau paksaan, maka tidak ada dosa atasnya karena ia dimaafkan.

4. Qadar adalah rahasia yang tersembunyi, tidak ada seorang makhluk pun yang mengetahuinya kecuali setelah takdir itu terjadi, dan kehendak hamba terhadap apa yang dilakukannya adalah mendahului perbuatannya. Jadi, kehendaknya untuk berbuat, tidaklah berdasarkan pada pengetahuan tentang takdir Allah. Oleh karena itu, pengakuannya bahwa Allah telah menakdirkan kepadanya demikian dan demikian adalah pengakuan yang bathil, karena ia telah mengaku mengetahui yang ghaib, sedangkan perkara ghaib itu hanyalah diketahui oleh Allah. Dengan demikian, argumennya batal, sebab tidak ada argumen bagi seseorang mengenai sesuatu yang tidak diketahuinya.

5. Seandainya kita membebaskan orang yang berdalih dengan qadar atas perbuatan dosa, niscaya kita telah menafikan syari'at.

6. Seandainya berdalih dengan qadar -semacam ini- bisa menjadi hujjah (argumen), niscaya telah diterima argumentasi dari iblis yang mengatakan, (sebagaimana yang difirmankan oleh Allah):

قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ

"Iblis menjawab, 'Karena Engkau telah menghukumku tersesat, aku benar-benar akan (menghalangi) mereka dari jalan-Mu yang lurus". [Al-A'raaf/7: 16]

7. Seandainya dalih mereka diterima juga, niscaya Fir'aun, musuh Allah, sama dengan Nabi Musa Alaihissalam, Nabi yang diajak bicara oleh Allah secara langsung.

8. Berdalih dengan qadar atas perbuatan dosa dan aib, berarti membenarkan pendapat kaum kafir, dan ini merupakan kelaziman bagi orang yang berdalih, tidak terpisah darinya.

9. Seandainya itu suatu argumen (yang benar), niscaya ahli Neraka berargumen dengannya, ketika mereka melihat Neraka dan merasa bahwa mereka akan memasukinya. Demikian pula ketika mereka memasukinya, dan mereka mulai dicela serta dihukum. Apakah mereka akan berdalih dengan qadar atas kemaksiatan dan kekafiran mereka?

Jawabannya: Tidak, bahkan mereka mengatakan, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla tentang mereka:

رَبَّنَا أَخِّرْنَا إِلَىٰ أَجَلٍ قَرِيبٍ نُجِبْ دَعْوَتَكَ وَنَتَّبِعِ الرُّسُلَ

"..Ya Rabb kami, beri tangguhlah kami (kembalikan kami ke dunia) walaupun dalam waktu yang sedikit, niscaya kami akan mematuhi seruan-Mu dan akan mengikuti para Rasul...". [Ibrahim/14 : 44]

Mereka juga mengatakan:

رَبَّنَا غَلَبَتْ عَلَيْنَا شِقْوَتُنَا

"...Ya Rabb kami, kami telah dikuasai oleh kejahatan kami...". [Al-Mu'minuun/23: 106]

Mereka juga mengatakan:

لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِ

"...Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu), niscaya tidaklah kami termasuk penghuni Neraka yang menyala-nyala". [Al-Mulk/67 : 10]

Dan mereka mengatakan:

لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ

"...Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat". [Al-Muddatstsir/74 : 43]

Juga perkataan-perkataan mereka lainnya yang mereka katakan.
Seandainya berdalih dengan qadar atas kemaksiatan itu diperbolehkan, niscaya mereka berdalih dengannya, karena mereka sangat membutuhkan sesuatu yang dapat menyelamatkan mereka dari siksa Neraka Jahannam.

10. Di antara (jawaban) lain yang dapat menolak pendapat ini adalah, bahwa kita melihat manusia menginginkan sesuatu yang pantas untuknya dalam berbagai urusan dunianya hingga ia dapat memperolehnya. Ia tidak berpaling darinya kepada sesuatu yang tidak pantas untuknya, kemudian berdalih atas berpalingnya ia darinya tersebut dengan takdir.

Lalu mengapa ia berpaling dari apa yang bermanfaat baginya dalam urusan agamanya kepada perkara yang merugikannya kemudian berargumen dengan qadar?!

Saya berikan contoh kepadamu yang menjelaskan hal itu : Seandainya manusia hendak bepergian ke suatu negeri, dan negeri tersebut mempunyai dua jalan: salah satunya aman sentosa dan yang lainnya terjadi tindakan anarkis, kekacauan, pembunuhan, dan perampasan, manakah di antara keduanya yang akan dilaluinya?

Tidak diragukan lagi bahwa ia akan menempuh jalan yang pertama, lalu mengapa ia tidak menempuh jalan ke akhirat melalui jalan Surga, tanpa melalui jalan Neraka?

11. Di antara jawaban yang dapat diberikan kepada orang yang berdalih dengan takdir ini -berdasarkan madzhabnya- ialah katakan kepadanya, "Janganlah engkau menikah! Sebab jika Allah menghendaki kepadamu seorang anak, maka anak itu akan datang kepadamu dan jika tidak menghendakinya, maka anak tersebut tidak datang (walaupun menikah)!". "Janganlah makan dan minum! Sebab jika Allah menakdirkan kepadamu kenyang dan tidak kehausan, maka hal itu akan terwujud dan jika tidak, maka hal itu tidak akan terwujud". "Jika binatang buas lagi berbahaya menyerangmu, jangan lari darinya! Sebab jika Allah menakdirkan untukmu keselamatan, maka kamu akan selamat dan jika tidak menakdirkan keselamatan untukmu, maka lari tidak bermanfaat bagimu". "Jika kamu sakit, janganlah berobat! Sebab jika Allah menakdirkan kesembuhan untukmu, maka kamu pasti sembuh dan jika tidak, maka obat itu tidak bermanfaat bagimu".

Apakah ia menyetujui kita atas pernyataan ini ataukah tidak? Jika ia menyepakati kita, maka kita mengetahui kerusakan akalnya dan jika menyelisihi kita, maka kita mengetahui kerusakan ucapannya dan kebathilan argumennya.

12. Orang yang berdalih dengan qadar atas kemaksiatan telah menyerupakan dirinya dengan orang-orang gila dan anak-anak, karena mereka bukan mukallaf (yang berlaku padanya hukum syar'i) dan juga tidak mendapatkan sanksi. Seandainya ia diperlakukan seperti mereka dalam urusan dunia, niscaya dia tidak akan ridha.

13. Seandainya kita menerima argumen yang bathil ini, niscaya tidak diperlukan lagi istighfar, taubat, do'a, jihad, serta amar ma'ruf dan nahi mungkar.

14. Seandainya qadar adalah sebagai argumen atas perbuatan aib dan dosa, niscaya berbagai kemaslahatan manusia terhenti, anarkisme terjadi di mana-mana, tidak diperlukan lagi hudud (batasan-batasan hukum atau hukuman) dan ta'zir (peringatan sebagai hukuman) serta balasan, karena orang yang berbuat keburukan akan beralasan dengan qadar. Kita tidak perlu memberi hukuman kepada orang-orang yang zhalim juga para perampok dan penyamun, tidak perlu pula membuka badan-badan peradilan dan mengangkat para qadhi (hakim), dengan alasan bahwa segala yang terjadi adalah karena takdir Allah. Dan perkataan ini tidak pernah dinyatakan oleh orang yang berakal.

15. Orang yang berdalih dengan qadar ini yang mengatakan, "Kami tidak akan dihukum, karena Allah telah menentukan hal itu atas kami. Sebab, bagaimana kami akan dihukum terhadap apa yang telah ditentukan atas kami?" Kita berikan jawaban untuknya: Kita tidak dihukum berdasarkan catatan terdahulu, tetapi kita hanyalah dihukum karena apa yang telah kita perbuat dan kita usahakan. Kita tidak diperintahkan kepada apa yang Allah telah takdirkan atas kita, tetapi kita hanyalah diperintahkan untuk melaksanakan apa yang Dia perintahkan kepada kita. Ada perbedaan antara apa yang dikehendaki terhadap kita dan apa yang dikehendaki dari kita. Apa yang Allah kehendaki terhadap kita, maka Dia merahasiakannya dari kita, adapun apa yang Allah kehendaki dari kita, maka Dia memerintahkan kita supaya melaksanakannya.

Di antara yang layak untuk dikatakan bagi mereka adalah : Bahwa argumen kebanyakan dari mereka bukanlah muncul dari qana'ah dan keimanan, tetapi hanyalah muncul dari hawa nafsu dan penentangan. Karena itu, sebagian ulama mengatakan mengenai orang yang demikian keadaannya, "Ketika taat, engkau (orang yang berpendapat demikian tadi) menjadi qadari (pengikut paham Qadariyyah) dan ketika bermaksiat, maka engkau menjadi jabari (pengikut paham Jabariyyah). Mazhab apa pun yang selaras dengan hawa nafsumu, maka engkau bermazhab dengannya".[3]

Maksudnya, ketika ia melakukan ketaatan, maka ia menisbatkan hal itu kepada dirinya, dan mengingkari bahwa Allah menakdirkan hal itu kepadanya. Sebaliknya, jika ia melakukan kemaksiatan, maka ia berdalih dengan takdir.

Ringkasnya:
Berargumen dengan qadar atas perbuatan maksiat atau meninggalkan ketaatan adalah argumen yang bathil menurut syari'at, akal, dan kenyataan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata tentang orang-orang yang berdalih dengan qadar, "Kaum tersebut, jika tetap meneruskan keyakinan ini, maka mereka itu lebih kafir dari orang Yahudi dan Nashrani". [4]

[Disalin dari kitab Al-Iimaan bil Qadhaa wal Qadar, Edisi Indoensia Kupas Tuntas Masalah Takdir, Penulis Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd, Penerjemah Ahmad Syaikhu, Sag. Penerbit Pustaka Ibntu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Majmuu'ul Fataawaa, (VIII/179). Lihat juga, 'Iqtidhaa' ash-Shiraathal Mustaqiim, (II/858-859).
[2]. Lihat, Minhaajus Sunnah an-Nabawiyyah, (III/65-78). Dan lihat, Majmuu'ul Fataawaa, (VIII/262-268), Rasaa-il fil 'Aqiidah, hal. 38-39, dan Lum'atul I'tiqaad bi Syarh Muhammad bin 'Utsaimin, hal. 93-95.
[3]. Majmuu'ul Fataawaa, (VIII/107).
[4]. Majmuu'ul Fataawaa, (VIII/262).

Senin, 20 April 2015

Bantahan atas tuduhan bahwa Muhammad bukan nabi terakhir

Nabi Muhammad S.A.W. adalah rasul terakhir dengan membawa kitab Al-Qur’an. Jadi mengapa di dalam hadist disebutkan bahwa Yesus (Isa A.S.) akan kembali lagi sebagai rasul? Bukankah itu artinya Nabi Muhammad S.A.W. bukan rasul terakhir?

Jawaban:
Nabi Muhammad S.A.W. adalah rasul terakhir. Dan tidak akan ada kitab baru yang akan diwahyukan setelah Al-Qur'an. Dan kedatangan Yesus (Isa A.S.) yang kedua tidak disebutkan secara gamblang di dalam Al-Qur'an namun disebutkan di dalam hadist. Hadist-hadist tersebut di antaranya adalah:

Rasulullah bersabda: “Tidak akan terjadi kiamat sehingga turun kepada kalian Ibnu Maryam sebagai hakim yang adil, ia mematahkan salib, membunuh babi, menghentikan jizyah dan melimpahkan harta sehingga tidak ada seorang pun yang mau menerima pemberian harta. (Tafsir Ath-Thabari dan Tafsir Al-Qurthubi.)
Rasulullah bersabda: “Bagaimana keadaan kalian apabila Ibnu Maryam turun di antara kalian sedangkan yang menjadi imam (pemimpin) kalian berasal dari kalangan kalian sendiri?” (HR. Bukhari: no. 2296.)
Dari Jabir bin Abdullah ia berkata: Saya mendengar Nabi bersabda: “Akan senantiasa ada di antara umatku satu kelompok yang berperang di atas kebenaran, mereka senantiasa menang hingga hari kiamat.” Beliau bersabda: “Lantas Isa ibnu Maryam turun, maka pemimpin kelompok tersebut berkata, ‘Kemarilah, shalatlah sebagai imam kami!’ Maka Isa menjawab, “Tidak, sebagian kalian memimpin sebagian yang lain sebagai penghormatan Allah terhadap umat ini.” (HR. Bukhari: Kitabu ahaditsil anbiya’ no. 3193 dan Muslim: Kitabul iman no. 222, 223, 224.)
Jadi mengapa Yesus harus kembali untuk kedua kalinya?

Pertama-tama, Yesus (Isa A.S.) tidak kembali lagi sebagai seorang rasul. Dia kembali sebagai pengikut Nabi Muhammad S.A.W. Itulah mengapa ketika dia turun dengan menempatkan kedua tangannya pada bahu para malaikat di menara putih Damaskus. Berikut ini hadistnya:

“Ketika Allah telah mengutus al-Masih Ibnu Maryam, maka turunlah ia di menara putih di sebelah timur Damsyiq dengan mengenakan dua buah pakaian yang dicelup dengan waras dan za’faran, dan kedua telapak tangannya diletakkannya di sayap dua Malaikat; bila ia menundukkan kepala maka menurunlah rambutnya, dan jika diangkatnya kelihatan landai seperti mutiara. Maka tidak ada orang kafirpun yang mencium nafasnya kecualipasti meninggal dunia, padahal nafasnya itu sejauh mata memandang. Lain Isa mencari Dajjal hingga menjumpainya dipintu Lud, lantas dibunuhnya Dajjal. Kemudian Isa datang kepada suatu kaum yang telah dilindungi oleh Allah dari Dajjal, lalu Isa mengusap wajah mereka dan memberi tahu mereka tentang derajat mereka di surga (Shahih Muslim, Kitab al-Fitan wa Asyrathis Sa ‘ah, Bab DzikrAd-Dajjal 18: 67-68).

Kemudian dia pergi ke Al-Quds, maka dia akan shalat di belakang pemimpin muslim pada saat itu. Dia kembali sebagai pengikut hukum syariah yang telah diberikan kepada Nabi Muhammad S.A.W. Kemudian Yesus (Nabi Isa A.S.) akan mematahkan kayu-kayu salib, membunuhi semua babi, dan menghapuskan jizyah. Meskipun jizyah merupakan bagian dari syariah, tapi Nabi bersabda bahwa dia akan menghapuskannya.

Kenapa Yesus (Nabi Isa A.S.) harus kembali lagi? Alasannya karena agama Yahudi dan Kristen. Terlebih lagi dalam sudut pandang Yudaisme. Singkatnya, tidak ada seorang Yahudi pun yang menerima Yesus sebagai messiah. Salah satu alasannya adalah, jika Kristen mengaku-ngaku bahwa Yesus (Isa A.S.) telah terbunuh dan disalib, maka hal itu cukup bagi para Yahudi karena Yesus (Isa A.S. ) pastinya bukan messiah.

Karena para Yahudi tahu dari kitab suci mereka dan Tuhan telah bernubuat kepada mereka, bahwasanya sang messiah akan datang dan mendirikan kerajaan Tuhan di muka bumi. Itu artinya dia akan mendirikan hukum syariah yang berasal dari Tuhan, dan dia akan berseru agar umat manusia di seluruh muka bumi menyembah Tuhan Yang Maha Esa.

Dan kita sebagai umat muslim juga percaya bahwa Yesus akan kembali lagi ke bumi. Kemudian dia akan memerintah di bumi sebagai penguasa yang adil selama 40 tahun dan tidak akan ada agama lain kecuali agama Islam. Jadi itulah mengapa Yesus harus kembali untuk memenuhi ramalannya yang diberikan kepada umat Yahudi dan Tuhan tidak pernah melanggar janji-Nya.

Karena pada masa kerasulan Yesus (Isa A.S.), dia ingin dibunuh dan disalib oleh orang-orang, maka Allah mengangkatnya. Jadi Yesus tidak terbunuh dan dia tidak disalib karena dialah sang messiah.

Taurat dan Injil yang diselewengkan telah dihapus dan disempurnakan oleh Al Qur’an

Al Quran telah menghapus kitab-kitab sebelumnya termasuk Taurat dan Injil. Inilah yang mesti dipahami oleh setiap muslim dan menjadi akidah pokok mereka. Sehingga tidak boleh isi kitab antara Yahudi dan Nashrani dengan kaum muslimin itu sama.

Al Quran Membawa Kebenaran

Al Qur’anul Karim adalah kitab terakhir yang diturunkan oleh Allah. Al Qur’an meghapus kitab Taurat, Zabur, Injil dan seluruh kitab yang diturunkan sebelumnya. Al Qur’an adalah sebagai hakim yaitu ukuran untuk menentukan benar tidaknya ayat-ayat yang diturunkan dalam kitab-kitab sebelumnya. Tidak ada satu pun kitab yang diturunkan saat ini yang memberi petunjuk untuk beribadah pada Allah dengan benar selain Al Qur’anul Karim. Allah Ta’ala berfirman,

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ

“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan sebagai hakim terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (QS. Al Maidah: 48)

Taurat dan Injil Telah Dihapus oleh Al Qur’an

Seorang muslim wajib mengimani bahwa taurat dan injil telah dihapus dengan Al Qur’anul Karim. Perlu diketahui bahwa Taurat dan injil telah mengalami penyelewengan, penggantian, penambahan dan pengurangan sebagaimana hal ini telah dijelaskan dalam Al Qur’anul Karim. Di antaranya kita dapat melihat pada ayat,

فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ لَعَنَّاهُمْ وَجَعَلْنَا قُلُوبَهُمْ قَاسِيَةً يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَنَسُوا حَظًّا مِمَّا ذُكِّرُوا بِهِ وَلَا تَزَالُ تَطَّلِعُ عَلَى خَائِنَةٍ مِنْهُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْهُمْ

“(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, Kami kutuki mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka merubah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diperingatkan dengannya, dan kamu (Muhammad) senantiasa akan melihat kekhianatan dari mereka kecuali sedikit di antara mereka (yang tidak berkhianat).” (QS. Al Maidah: 13)

فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ يَكْتُبُونَ الْكِتَابَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ لِيَشْتَرُوا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا فَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا يَكْسِبُونَ

“Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya; “Ini dari Allah”, (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al Baqarah: 79)

وَإِنَّ مِنْهُمْ لَفَرِيقًا يَلْوُونَ أَلْسِنَتَهُمْ بِالْكِتَابِ لِتَحْسَبُوهُ مِنَ الْكِتَابِ وَمَا هُوَ مِنَ الْكِتَابِ وَيَقُولُونَ هُوَ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَمَا هُوَ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَيَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَهُمْ يَعْلَمُونَ

“Sesungguhnya di antara mereka ada segolongan yang memutar-mutar lidahnya membaca Al Kitab, supaya kamu menyangka yang dibacanya itu sebagian dari Al Kitab, padahal ia bukan dari Al Kitab dan mereka mengatakan: “Ia (yang dibaca itu datang) dari sisi Allah”, padahal ia bukan dari sisi Allah. Mereka berkata dusta terhadap Allah sedang mereka mengetahui. ” (QS. Ali Imron: 78)
Oleh karena itu, setiap ajaran yang benar yang ada dalam kitab-kitab sebelum Al Qur’an, ajaran Islam sudah menghapusnya (menaskh-nya). Selain ajaran yang benar tersebut berarti telah mengalami penyelewengan dan penggantian. Ada riwayat yang shahih yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah marah ketika Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu melihat-lihat lembaran taurat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفِي شَكٍّ أَنْتَ يَا بْنَ الخَطَّابِ؟ أَلَمْ آتِ بِهَا بَيْضَاءُ نَقِيَّةٌ؟! لَوْ كَانَ أَخِيْ مُوْسَى حَيًّا مَا وَسَعَهُ إِلاَّ اتِّبَاعِي رواه أحمد والدارمي وغيرهما.

“Apakah dalam hatimu ada keraguan, wahai Ibnul Khottob? Apakah dalam taurat (kitab Nabi Musa, pen) terdapat ajaran yang masih putih bersih?! (Ketahuilah), seandainya saudaraku Musa hidup, beliau tetap harus mengikuti (ajaran)ku.” (HR. Ahmad 3: 387, Ad Darimi dalam Al Muqoddimah, 1:115-116, Al Bazzar dalam Kasyful Astar 1: 78-79 no. 124, Ibnu Abi ‘Ashim dalam As Sunnah 1: 27 no. 50, Ibnu ‘Abdil Barr dalam Jaami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlih, Bab Menelaah Kitab Ahli Kitab dan Riwayat dari Mereka 1: 24)

Kitab suci umat Kristen yg disebut Bibel (Bible, di Indonesia Alkitab) adalah sebuah kitab yg bukan terdiri dari sebuah kitab utuh, melainkan merupakan gabungan dari banyak kitab yg dibendel jadi satu. Kitab itu terdiri dari dua buah kita utama yaitu Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, yg mana kedua kitab utama tersebut masih terdiri dari banyak kitab2x lagi.

Lima buah kitab pertama dari Perjanjian Lama adalah apa yg diakui oleh umat Kristen sebagai kitab Taurat, yaitu kitab : Kejadian, Keluaran, Imamat, Bilangan, Ulangan. Di dalam kitab2x tsb terdapat apa yg diakui umat Kristen sebagai Hukum Taurat yg telah diajarkan oleh nabi Musa. Sedangkan kitab2x lain di Perjanjian Lama adalah apa yg sering disebut sebagai “kitab para nabi”.

Umat Kristen mengatakan kalau hukum Taurat ini sudah tidak berlaku lagi karena sudah digantikan oleh hukum kasih yg telah diajarkan oleh Yesus Kristus. Hukum kasih tsb adalah seperti yg terdapat dalam Bibel Perjanjian Baru pada Markus 12 ayat 29-31 :

12:29 Jawab Yesus: “Hukum yang terutama ialah: Dengarlah, hai orang Israel, Tuhan Allah kita, Tuhan itu esa.

12:30 Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu dan dengan segenap kekuatanmu.

12:31 Dan hukum yang kedua ialah: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Tidak ada hukum lain yang lebih utama dari pada kedua hukum ini.”

Dan penghapusan hukum Taurat ini juga lah yg menjadi dasar dari ajaran Kristen mayoritas untuk tidak lagi menggunakan aturan2x yg terdapat dalam hukum Taurat tsb. Contohnya adalah pada hukum sunat dan larangan memakan daging babi.

Hukum Taurat melarang memakan daging babi –> umat Kristen menghalalkannya.

Hukum Taurat menyuruh bersunat –> umat Kristen tidak melakukannya, bahkan melarangnya.

Padahal dalam Bibel sendiri Yesus dengan sangat jelas menyebutkan bahwa kedatangannya tidak akan menghapuskan hukum Taurat, malah akan terus dilestarikan sampai hari kiamat nanti. Ia datang adalah untuk menggenapi hukum Taurat tersebut. Hal ini dapat kita lihat pada Bibel Perjanjian Baru pada kitab Matius 5 ayat 17-20 :

5:17 “Janganlah kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk meniadakan hukum Taurat atau kitab para nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan untuk menggenapinya.

5:18 Karena Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya selama belum lenyap langit dan bumi ini, satu iota atau satu titik pun tidak akan ditiadakan dari hukum Taurat, sebelum semuanya terjadi.

5:19 Karena itu siapa yang meniadakan salah satu perintah hukum Taurat sekalipun yang paling kecil, dan mengajarkannya demikian kepada orang lain, ia akan menduduki tempat yang paling rendah di dalam Kerajaan Sorga; tetapi siapa yang melakukan dan mengajarkan segala perintah-perintah hukum Taurat, ia akan menduduki tempat yang tinggi di dalam Kerajaan Sorga.

5:20 Maka Aku berkata kepadamu: Jika hidup keagamaanmu tidak lebih benar dari pada hidup keagamaan ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi, sesungguhnya kamu tidak akan masuk ke dalam Kerajaan Sorga.

Ayat2x tersebut apabila dibaca tidak dengan pemikiran dibawah doktrin, melainkan dg pemikiran yg jernih dan kritis, akan jelas menyatakan tetap berlakunya hukum Taurat. Bagaimana penjelasannya? Kita lihat dalam pembahasan berikut :

5:17 “Janganlah kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk meniadakan hukum Taurat atau kitab para nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan untuk menggenapinya.

Yesus sangat jelas menyatakan di ayat ini bahwa ia datang adalah untuk menggenapi hukum Taurat, bukan untuk meniadakannya. Masalah yg sangat penting di sini adalah pada kata “menggenapi”. Apa yg dimaksud dg menggenapi di sini? Orang Kristen yg berpikir di bawah doktrin akan langsung dg mudah menyatakan bahwa kata menggenapi yg dimaksud adalah penggenapan janji Tuhan untuk kedatangan-Nya(?) atau anak-Nya(?) untuk melakukan karya penebusan untuk menyelamatkan manusia dari belenggu dosa, atau untuk menyelamatkan manusia dari cengkeraman maut sehingga maut tidak lagi menguasainya sehingga manusia akan beroleh hidup yg kekal, atau agar manusia dapat hidup di bawah kasih karunia bukan dibawah hukum Taurat lagi, dll dsbnya… yg inti semua itu dalam konteks bahasan kita ini adalah bahwa dg kedatangan Yesus, maka hukum Taurat menjadi batal, tidak berlaku lagi, digantikan oleh hukum kasih karunia melalui diri dan pengorbanan Yesus.

Sangat mengherankan mendengar penjelasan dari umat Kristen tentang kedatangan Yesus yg merupakan penggenapan itu, yg mana membuat tidak berlakunya lagi hukum Taurat. Hal ini mengingat bahwa masih di ayat yg sama Yesus sudah memberikan sebuah informasi yg sangat penting tentang maksud dari kata “menggenapi” tsb. Syarat itu adalah pada kata “…Aku datang bukan untuk meniadakannya (hukum Taurat),…” yg sangat jelas merupakan syarat dari “menggenapi” itu tadi.

Jadi penggenapan yg dimaksud Yesus dalam ayat tsb haruslah dilakukan dg syarat tidak meniadakan hukum Taurat, melainkan melengkapi dan menyempurnakannya. Dan cara Yesus menggenapinya adalah dengan memasukkan hukum kasih di sana. Bahwa dalam penerapan hukum Taurat sekalipun, berlaku kasih adalah lebih diutamakan. Hal ini sangat mudah dipahami oleh pola pikir manusia yg normal (bukan doktrinal), karena kata “menggenapi” memang berkonotasi melengkapi dan menyempurnakan. Seperti terdapat pada kalimat “Ia menggenapi jumlah komputer yg telah ia pasang menjadi 10 buah”, yg memberikan arti bahwa ia tidak bisa menggenapi jumlahnya menjadi 10 kalau yg 9 sebelumnya dibuang! Kita bisa melihatnya lebih jelas dalam Bible bahasa Inggris untuk ayat yang sama sebagai berikut :

5:17 Do not think that I have come to do away with or undo the Law or the Prophets; I have come not to do away with or undo but to complete and fulfill them.

Kemudian untuk menguatkan syarat penggenapan yg tidak boleh menghapuskan hukum Taurat, Yesus tercatat menambahkan informasi lagi pada ayat selanjutnya.

5:18 Karena Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya selama belum lenyap langit dan bumi ini, satu iota atau satu titik pun tidak akan ditiadakan dari hukum Taurat, sebelum semuanya terjadi.

Ayat ini jelas menyatakan bahwa “…selama belum lenyap langit dan bumi ini…” artinya adalah sebelum hari Kiamat tiba, yg juga berarti selamanya, selama langit dan bumi masih ada! Jadi sebelum hari kiamat tiba, tidak akan ada hukum Taurat yg dibatalkan atau dihilangkan. Maka sangat aneh kalau dikatakan bahwa kedatangan Yesus adalah untuk menggenapi hukum Taurat yg dengannya hukum Taurat justru tidak berlaku lagi. Sedangkan, Yesus sendiri yg menyatakan di sana bahwa syarat utama dapat berlangsungnya penggenapan adalah harus dg tidak dihilangkannya hukum Taurat.

Dan yg paling mengejutkan bagi umat Kristen kalau mereka membaca ayat2x ini dg teliti, adalah pada ayat selanjutnya yg merupakan konsekuensi bagi mereka yg tidak melakukan dan tidak mengajarkan hukum Taurat.

5:19 Karena itu siapa yang meniadakan salah satu perintah hukum Taurat sekalipun yang paling kecil, dan mengajarkannya demikian kepada orang lain, ia akan menduduki tempat yang paling rendah di dalam Kerajaan Sorga; tetapi siapa yang melakukan dan mengajarkan segala perintah-perintah hukum Taurat, ia akan menduduki tempat yang tinggi di dalam Kerajaan Sorga.

Ayat ini merupakan penegasan yg lebih diperkuat lagi tentang tetap diberlakukannya hukum Taurat oleh Yesus, di mana dinyatakan bahwa barang siapa yg meniadakan hukum Taurat meskipun hanya salah satunya yg paling kecil sekalipun dan mengajarkan demikian pada orang lain, ia akan mendapatkan tempat yg paling rendah dalam surga. Sedangkan bagi yg melakukan dan mengajarkan hukum Taurat, ia akan mendapat tempat yg tinggi di surga.

Dalam pembacaan dg konteks yg benar, ayat ini dapat mengejutkan atau bahkan menakutkan bagi umat Kristen. Kenapa? Jelas saja, siapapun tidak ingin mendapat tempat yg paling rendah, tetapi posisi mereka jelas terancam dg adanya ayat ini. Bagaimana bisa begitu? Kita akan lihat dalam bahasan berikut.

Misalnya kita ambil contoh 2 perintah hukum Taurat, yaitu perintah bersunat, dan larangan makan daging babi. Keduanya adalah termasuk di dalam hukum Taurat. Apakah umat Kristen melakukan sunat dg cara yg sesuai seperti diperintahkan hukum Taurat? Tidak! Apakah mereka mengajarkan untuk bersunat? Tidak! Apakah umat Kristen menghindari makan daging babi? Tidak! Apakah mereka mengajarkan untuk tidak makan daging babi? Tidak!

Dg contoh 2 hukum Taurat tadi, jelas terlihat bahwa secara umum umat Kristen tidak melakukan dan tidak mengajarkan ketentuan dalam hukum Taurat. Bahkan kebanyakan mereka menyampaikan ini pada umatnya dan orang lain dg rasa kebanggaan yg besar, seakan2x yg demikian itu adalah suatu hal yg bernilai tinggi dalam keagamaan mereka. Padahal bila kita merujuk pada ayat2x yg saya sebutkan di atas tadi itu, – kalau mereka bisa masuk surga – jelas mereka akan menempati posisi yg paling rendah di dalam surga, karena mereka tidak melakukan dan tidak mengajarkan hukum Taurat! Inilah pemahaman yg bisa didapat dari ayat tersebut.

Dan juga sebaliknya, bagi yg melakukan dan mengajarkan hukum Taurat, akan mendapat tempat yg tinggi di surga. Siapakah mereka2x ini? Yg pertama tentu saja umat Yesus sendiri saat beliau masih hidup, yg kalau mereka melakukannya dg benar sesuai perintah Tuhan, insyaallah akan diberikan derajat yg tinggi oleh Allah. Kemudian siapa lagi? Masih ada lagikah umat lain yg juga melakukan dan mengajarkan hukum Taurat? Ya, ternyata masih ada umat lain yg melakukan dan mengajarkan hukum Taurat. Siapakah mereka?


Islam melestarikan hukum Taurat dan hukum kasih

Islam? Ya, Islam. Apakah umat Islam melakukan dan mengajarkan hukum Taurat? Benar, umat Islam ternyata memang juga melakukan dan mengajarkan hukum Taurat! Akan tetapi hukum Taurat yg diajarkan dalam Islam dari nabi Muhammad adalah versi yg telah disempurnakan karena telah digenapi oleh ajaran Kasih. Hal ini karena hukum Taurat ternyata tetap dilestarikan dalam Al-Qur’an dan hadits nabi Muhammad dalam “versi” yg baru, yg sudah dilengkapi dan digenapi dg ajaran kasih.

Kita akan lihat dalam 3 contoh perintah hukum Taurat, yaitu : tidak memakan daging babi, melakukan sunat, dan kisas (qishosh). Penjelasannya akan kita bahas sebagai berikut :


Hukum mengharamkan babi

Hukum Taurat yg mengharamkan memakan babi tetap diajarkan dalam Qur’an, tetapi sudah “digenapi” dg ajaran Kasih dg dibolehkannya umat memakannya apabila dalam keadaan terpaksa, misalnya untuk bertahan hidup disaat tidak ada makanan lain yg dapat dimakan. Hal ini karena meskipun larangan makan babi tetap dilestarikan, tapi dalam ajaran kasih mempertahankan kehidupan lebih diutamakan. Dan Allah adalah Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Berikut ayat pengharaman babi di Alkitab/Bibel dan Al-Qur’an.

Alkitab bahasa Indonesia (Imamat 11:7-8 dan Ulangan 14:8) :

11:7 Demikian juga babi hutan, karena memang berkuku belah, yaitu kukunya bersela panjang, tetapi tidak memamah biak; haram itu bagimu.

11.8 Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan bangkainya janganlah kamu sentuh; haram semuanya itu bagimu.

14:8 Juga babi hutan, karena memang berkuku belah, tetapi tidak memamah biak; haram itu bagimu. Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan janganlah kamu terkena bangkainya.

Catatan :

Ayat yg saya kutip di atas adalah dari Alkitab terjemahan 1979 yg sudah diubah(?), sedangkan pada Alkitab terjemahan 1968 masih sesuai teks aslinya dg menggunakan kata “babi”, bukan “babi hutan”. Dan penggunaan kata “babi” memang lebih sesuai karena dalam Alkitab bahasa Inggris digunakan kata “swine” yg berarti babi, dan bukan “wild boar” yg berarti babi hutan.

Bible bahasa Inggris (Leviticus 11:7-8 dan Deuteronomy 14:8) :

11:7 And the swine, because it divides the hoof and is cloven-footed but does not chew the cud; it is unclean to you.

11:8 Of their flesh you shall not eat, and their carcasses you shall not touch; they are unclean to you.

14:8 And the swine, because it parts the hoof but does not chew the cud; it is unclean to you. You shall not eat of their flesh or touch their dead bodies.

Alkitab bahasa Indonesia sehari-hari (Imamat 11:7 dan Ulangan 14:8) :

11:7 Jangan makan babi. Binatang itu haram, karena walaupun kukunya terbelah, ia tidak memamah biak.

11:8 Dagingnya tak boleh dimakan dan bangkainya pun tak boleh disentuh karena binatang itu haram.

14:8 Jangan makan babi. Binatang itu haram, karena walaupun kukunya terbelah, ia tidak memamah biak. Dagingnya tak boleh dimakan, bangkainya tak boleh disentuh.

Al-Qur’an Surat Al-Maidah (5) ayat 3 :

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. ….. ….. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Maidah ayat 3)


Hukum sunat

Hukum Taurat yg memerintahkan untuk bersunat tetap diajarkan dalam Islam. Hanya saja kalau pada hukum Taurat sunat adalah suatu hal yg mutlak wajib untuk dilakukan dengan ketentuan yg ada, dan dengan ancaman yg keras bagi yg tidak melakukannya, maka sunat/khitan dalam Islam adalah versi hukum Taurat yg sudah digenapi dg ajaran Kasih.

Dalam Islam bersunat sudah menjadi tradisi meskipun masih terjadi perbedaan pendapat tentang masalah wajib atau sunnah-nya hukum sunat ini. Kalau diambil jalan tengahnya, maka sunat/khitan hukumnya bisa dibilang adalah sunnah muakad, yaitu sunah yg sangat kuat dianjurkannya.

Hukum sunat dalam Islam yg sudah digenapi dg ajaran kasih ini dapat dilakukan kapan saja, tidak harus pada saat masih bayi berusia 8 hari seperti ketentuan dalam hukum Taurat. Kebanyakan umat Islam melakukannya saat menginjak akhil balik. Islam juga membolehkan umat untuk tidak bersunat apabila terdapat alasan2x tertentu, misalnya : apabila ada seorang yg masuk Islam setelah dewasa dan takut untuk bersunat, maka dia boleh tidak bersunat, apalagi kalau dikhawatirkan malah membahayakan kesehatannya dalam kondisi2x tertentu. Karena hal ini adalah juga seperti wudlu dan mandi yg kewajibannya bisa gugur kalau ditakutkan membahayakan jiwa (Ibnu Kudamah).

Juga tidak ada ancaman yg keras jika tidak melakukannya seperti yg terdapat di hukum Taurat. Hal ini karena meskipun hukum sunat tetap dilestarikan, tetapi dalam ajaran kasih mempertahankan kesehatan dan kehidupan lebih diutamakan, karena pada hakikatnya perintah sunat itu bertujuan untuk membersihkan dan menjauhkan diri dari penyakit.

Berikut ayat2x tentang hukum sunat di Alkitab Perjanjian Lama (Kejadian 17:10-14) :

17:10 Inilah perjanjian-Ku, yang harus kamu pegang, perjanjian antara Aku dan kamu serta keturunanmu, yaitu setiap laki-laki di antara kamu harus disunat;

17:11 haruslah dikerat kulit khatanmu dan itulah akan menjadi tanda perjanjian antara Aku dan kamu.

17:12 Anak yang berumur delapan hari haruslah disunat, yakni setiap laki-laki di antara kamu, turun-temurun: baik yang lahir di rumahmu, maupun yang dibeli dengan uang dari salah seorang asing, tetapi tidak termasuk keturunanmu.

17:13 Orang yang lahir di rumahmu dan orang yang engkau beli dengan uang harus disunat; maka dalam dagingmulah perjanjian-Ku itu menjadi perjanjian yang kekal

17:14 Dan orang yang tidak disunat, yakni laki-laki yang tidak dikerat kulit khatannya, maka orang itu harus dilenyapkan dari antara orang-orang sebangsanya: ia telah mengingkari perjanjian-Ku.”

Dari ayat2x di atas ada 5 point yg bisa kita dapatkan :

1. Setiap laki2x harus disunat

2. Yg dimaksud dg sunat adalah mengerat/memotong kulit khatan

3. Anak laki2x berumur 8 hari harus disunat

4. Hukum sunat adalah perjanjian yg kekal (berlaku selamanya)

5. Orang yg tidak bersunat harus dilenyapkan (dibunuh?) karena telah mengingkari perjanjian.

Yesus disunat (Lukas 2:21)

2:21 Dan ketika genap delapan hari dan Ia harus disunatkan, Ia diberi nama Yesus, yaitu nama yang disebut oleh malaikat sebelum Ia dikandung ibu-Nya.

Yesus pun juga di sunat ketika berumur 8 hari, mengikuti perintah dari hukum Taurat yg berlaku. Bagaimana mungkin ia sendiri akan membatalkannya?


Hukum Kisas (Qishash)

Hukum Taurat yg memerintahkan hukum kisas (qisos), yaitu pembalasan yg setimpal, mata ganti mata, tangan ganti tangan, nyawa ganti nyawa, tetap disebutkan dalam Qur’an, tetapi dalam versi yg juga sudah digenapi oleh ajaran kasih, yg mana meskipun sang ahli waris berhak menuntut pembalasan setimpal itu, akan tetapi ia dianjurkan untuk mengutamakan tidak melakukannya dan mengampuni si pelaku. Sekali lagi, hal ini adalah karena meskipun hukum Qisos ini tetap dilestarikan dalam Qur’an, tetapi dalam ajaran kasih harus diutamakan untuk berbuat baik dan memaafkan orang lain. Berikut ayat2x Bibel tentang kisas menurut hukum Taurat dan ajaran kasih Yesus :

Keluaran 21 : 23-25

21:23 Tetapi jika perempuan itu mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa,

21:24  mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki,

21:25  lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak.

Matius 5 : 38-39

5:38 Kamu telah mendengar firman: Mata ganti mata dan gigi ganti gigi.

5:39 Tetapi Aku berkata kepadamu: Janganlah kamu melawan orang yang berbuat jahat kepadamu, melainkan siapapun yang menampar pipi kananmu, berilah juga kepadanya pipi kirimu.

Dalam Al-Qur’an pun hukum kisas tetap dilestarikan, hanya saja sudah disempurnakan dg ajaran Kasih, bahwa memberi maaf adalah lebih mulia dan diutamakan. Juga bagi yg melepaskan hak kisasnya, maka itu akan menjadi penebus dosa baginya.

“Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu qishash atas orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Barangsiapa mendapat ma’af dari saudaranya, hendaklah yang mema’afkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik.” (Al Baqarah:178)

“Dan Kami tetapkan atas mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka pun ada Qisasnya. Barangsiapa yang melepaskan hak Qisas, maka melepaskan hak itu jadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang zalim.” (Al Maa-idah:45)

Tolaklah perbuatan buruk mereka dg yg lebih baik (Al-Mu’minim ayat 96)

QS. Asy-syura 40-43 :

40. Dan Balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, Maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik Maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.

41. Dan Sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada satu dosapun terhadap mereka.

42. Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. mereka itu mendapat azab yang pedih.

43. Tetapi orang yang bersabar dan mema’afkan, Sesungguhnya (perbuatan ) yang demikian itu Termasuk hal-hal yang diutamakan.


Dari 3 contoh perintah dalam hukum Taurat yg tetap dilestarikan dalam Islam melalui Qur’an dan hadits tsb, kita bisa melihat bahwa tidak ada perbedaan dalam ajaran Yesus dan ajaran nabi Muhammad. Bahwa seharusnya yg dimaksud Yesus bahwa beliau menggenapi hukum Taurat itu tidak berarti menghilangkannya, tetapi melengkapi dan menyempurnakannya dg memasukan unsur ajaran kasih dalam perintah2x hukum Taurat sebelumnya yg keras dan kaku. Dan hal itu juga lah yg diajarkan oleh nabi Muhammad, dimana beliau tetap mengajarkan untuk tetap melakukan dan mengajarkan hukum Taurat, tetapi dalam versi yg sudah disempurnakan dg menggenapinya dg ajaran Kasih.


Kesimpulan

Pemahaman umat Kristen secara umum bahwa kedatangan Yesus telah menghapuskan hukum Taurat dan menggantinya dg hukum Kasih, sehingga hukum Taurat sudah tidak berlaku lagi dan harus ditinggalkan, adalah salah. Bila kita mengacu pada ajaran dasar umat Kristen, yaitu Alkitab/Bibel, dg jelas tertulis di sana bahwa Yesus sendiri telah mengajarkan bahwa kedatangannya tidaklah untuk menghapuskan hukum Taurat, dan bahwa beliau hanya menggenapinya.

Menggenapi hukum Taurat yg dimaksudkan Yesus seperti tertulis di ayat tersebut jelas menyatakan bahwa syarat penggenapan yg dilakukannya adalah tidak dg menghapuskan hukum Taurat. Jadi hukum Taurat dinyatakan olah Yesus masih tetap berlaku bahkan sampai hari Kiamat nanti, artinya sepanjang masa. Tetapi hukum Taurat yg tetap berlaku sepanjang masa itu adalah yg sudah digenapi oleh Yesus dg memasukkan hukum kasih di dalamnya.

Nabi Muhammad pun ternyata memang datang tidak untuk menghapuskan hukum Taurat dan hukum kasih dari Yesus, tetapi beliau datang membawa Al-Qur’an dan hadits2xnya yg didalamnya tetap melestarikan ajaran Musa dan Yesus, dg tetap melakukan dan mengajarkan hukum Taurat yg telah disempurnakan, yaitu hukum Taurat yg telah digenapi dg ajaran Kasih.

Dan pemahaman yg benar terhadap pernyataan Yesus di Perjanjian Baru pada Matius 5 ayat 19 adalah bahwa siapa yg tidak melakukan dan tidak mengajarkan hukum Taurat, bila ia masuk surga, maka tempatnya adalah yg paling rendah. Tapi bagi siapa yg melakukan dan mengajarkan hukum Taurat maka tempatnya akan tinggi di surga.

Musa, Yesus, dan Muhammad, tiga nabi Allah yg mulia, mereka semua mengajarkan ajaran yg sama. Mereka melakukan dan mengajarkan hukum Taurat. Hanya saja versi yg diajarkan belakangan adalah yg lebih disempurnakan, karena telah digenapi dg memasukkan ajaran kasih di dalamnya.

Bagaimana dg anda? Apakah anda pengikut Yesus? Yesus melakukan dan mengajarkan hukum Taurat dengan kasih. Apakah anda melakukan dan mengajarkannya? Buat anda yg mengaku sebagai pengikut Yesus, sudah seharusnya anda melakukan dan mengajarkan seperti apa yg telah diwariskannya. Bila anda ingin mendapat tempat yg tinggi dalam surga, maka ikutilah orang2x yg menjadi pengikut mereka, orang2x yg mengikuti dan mengajarkan apa yg dilakukan dan diajarkan oleh Yesus dan nabi Muhammad.

Hadits lemah terkait bulan Rajab

Asal Penamaan

Dinamakan bulan Rajab, dari kata rajjaba – yurajjibu yang artinya mengagungkan. Bulan ini dinamakan Rajab karena bulan ini diagungkan masyarakat Arab. (keterangan Al Ashma’i, dikutip dari Lathaiful Ma’arif, hal. 210)

Keutamaan Bulan Rajab

Bulan Rajab termasuk salah satu empat bulan haram.
Allah ta’ala berfirman:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus..” (QS. At Taubah: 36)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبٌ شَهْرُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

“Sesungguhnya zaman berputar sebagaimana kondisinya, ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan, diantaranya empat bulan haram. Tiga bulan ber-turut-turut: Dzul Qa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan satu bulan: Rajab suku Mudhar, yaitu bulan antara Jumadi (tsaniyah) dan sya’ban.” (HR. Al Bukhari & Muslim)

Keterangan:
Disebut “Rajab suku Mudhar” karena suku Mudhar adalah suku yang paling menjaga kehormatan bulan Rajab, dibandingkan suku-suku yang lain. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi batasan: antara Jumadil (tsaniyah) dan sya’ban, sebagai bentuk menguatkan makna. (Umdatul Qori, 26/305)
Ada yang menjelaskan, disebut “Rajab suku Mudhar” untuk membedakan dengan bulan yang diagungkan suku Rabi’ah. Suku Rabi’ah menghormati bulan Ramadhan, sementara suku Mudhar mengagungkan bulan Rajab. Karena itu bulan ini dinisbahkan kepada suku Mudhar.

Hadis Dlaif Terkait Bulan Rajab

Hadis: “Sesungguhnya di surga ada sebuah sungai, namanya sungai Rajab. Airnya lebih putih dari pada susu, lebih manis dari pada madu, siapa yang puasa sehari di bulan Rajab maka Allah akan memberi minum orang ini dengan air sungai tersebut.” (Riwayat Abul Qosim At Taimi dalam At Targhib wat Tarhib, Al Hafidz Al Ashbahani dalam kitab Fadlus Shiyam, dan Al Baihaqi dalam Fadhail Auqat. Ibnul Jauzi mengatakan dalam Al Ilal Al Mutanahiyah: Dalam sanadnya terdapat banyak perawi yang tidak dikenal, sanadnya dhaif secara umum, namun tidak sampai untuk dihukumi palsu.)
Hadis: “Allahumma baarik lanaa fii rajabin wa sya’baana wa ballighnaa Ramadhaana.” (Riwayat Ahmad, dan di sanadnya terdapat perawi Zaidah bin Abi Raqqad, dari Ziyadah An Numairi. Tentang para perawi ini, Imam Bukhari mengatakan: Munkarul hadis. An Nasa’i mengatakan: Mungkarul hadis. Sementara Ibn Hibban menyatakan: hadisnya tidak bisa dijadikan dalil)
Hadis: “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah puasa setelah Ramadhan, selain di bulan Rajab dan Sya’ban.” (Riwayat Al Baihaqi. Ibn Hajar mengatakan: ini adalah hadis munkar, disebabkan adanya perawi yang bernama Yusuf bin Athiyah, dia orang yang dhaif sekali.- Tabyinul Ajbi, hal. 12)
Hadis: “Rajab adalah bulan Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan umatku.” (Riwayat Abu Bakr An Naqasy. Al Hafidz Abul Fadhl Muhammad bin Nashir mengatakan: An Naqasy adalah pemalsu hadis, pendusta. Ibnul Jauzi, As Shaghani, dan As Suyuthi menyebut hadis ini dengan hadis maudlu’)
Hadis: “Keutamaan Rajab dibanding bulan yang lain, seperti keutamaan Al Qur’an dibanding dzikir yang lain.” (Ibn Hajar mengatakan: Perawi hadis ini ada yang bernama As Saqathi, dia adalah penyakit dan orang yang terkenal sebagai pemalsu hadis).
Hadis: “Rajab adalah bulan Allah Al Asham. Siapa yang berpuasa sehari di bulan Rajab, atas dasar iman dan ihtisab (mengharap pahala) maka dia berhak mendapat ridla Allah yang besar.” (Hadis palsu, sebagaimana penjelasan As Syaukani dalam Al Fawaid Al Majmu’ah)
Hadis: “Barangsiapa yang berpuasa tiga hari bulan Rajab, Allah catat baginyu puasa sebulan penuh. Siapa yang puasa tujuh hari maka Allah menutup tujuh pintu neraka.” (Hadis maudlu, sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam Al Maudlu’at, 2/206)
Hadis: “Siapa yang shalat maghrib di malam pertama bulan Rajab, setelah itu dia shalat dua puluh rakaat, setiap rakaat dia membaca Al Fatihah dan surat Al Ikhlas sekali, dan dia melakukan salam sebanyak sepuluh kali. Tahukah kalian apa pahalanya? ….lanjutan hadis: Allah akan menjaga dirinnya, keluarganya, hartanya, dan anaknya. Dia dilindungi dari siksa kubur, …“(Hadis maudlu, sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam Al Maudlu’at, 2/123)
Hadis: “Siapa yang puasa di bulan Rajab dan shalat empat rakaat…maka dia tidak akan mati sampai dia melihat tempatnya di surga atau dia diperlihatkan.” (Hadis maudlu, sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam Al Maudlu’at, 2/124, Al Fawaid Al Majmu’ah, hal. 47)
Hadis Shalat Raghaib: “Rajab bulan Allah, Sya’ban bulanku, dan Ramadlan bulan umatku… namun janganlah kalian lupa dengan malam jum’at pertama bulan Rajab, karena malam itu adalah malam yang disebut oleh para malaikat dengan Ar Raghaib. Dimana apabila telah berlalu sepertiga malam, tidak ada satupun malaikat yang berada di semua lapisan langit dan bumi, kecuali mereka berkumpul di ka’bah dan sekitarnya. Kemudian Allah melihat kepada mereka, dan berfirman: Wahai malaikatKu, mintalah apa saja yang kalian inginkan. Maka mereka mengatakan: Wahai Tuhan kami, keinginan kami adalah agar engkau mengampuni orang yang suka puasa Rajab. Allah berfirman: Hal itu sudah Aku lakukan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Siapa yang berpuasa hari kamis pertama di bulan Rajab, kemudian shalat antara maghrib sampai isya’ – yaitu pada malam jum’at – dua belas rakaat…'” (Hadis palsu, sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam Al Maudhu’at, 2/124 – 126, Ibnu Hajar dalam Tabyinul ‘Ujbi, hal. 22 – 24, dan As Syaukani dalam Al fawaid Al Majmu’ah, hal. 47 – 50)
Hadis: “Barangsiapa yang shalat pada malam pertengahan bulan Rajab, sebanyak 14 rakaat, setiap rakaat membaca Al Fatihah sekali dan surat Al Ikhlas 20 kali…..” (Hadis palsu, sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam Al Maudhu’at, 2/126, Ibnu Hajar dalam Tabyinul ‘Ujbi, hal. 25, As Syaukani dalam Al Fawaid Al Majmu’ah, hal. 50)
Hadis: “Sesungguhnya bulan Rajab adalah bulan yang agung, siapa yang berpuasa sehari, Allah akan mencatat baginya puasa seribu tahun…”(Hadis palsu, sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam Al Maudhu’at, 2/206 – 207, Ibnu Hajar dalam Tabyinul ‘Ujbi, hal. 26, As Syaukani dalam Al Fawaid Al Majmu’ah, hal. 101, As Suyuthi dalam Al Lali’ Al Mashnu’ah, 2/115)
Bulan Rajab Dalam Pandangan Masyarakat Jahiliyah

Masyarakat jahiliyah sangat menghormati bulan Rajab. Ini terlihat dari banyaknya acara peribadatan pada bulan ini. Diantara ritual ibadah mereka di bulan rajab adalah menyembelih binatang, yang disebut ‘Athirah atau Rajabiyah. Mereka persembahkan sembelihannya untuk sesembahan mereka. Mereka juga berpuasa di bulan Rajab, kemudian diakhiri dengan menyembelih ‘Athirah. Masyarakat jahiliyah juga melarang keras adanya peperangan yang terjadi bebepatan di bulan Rajab.
Disamping itu, mereka memberikan banyak nama untuk bulan Rajab. Ada yang menyebutkan, bulan ini memililki 14 nama. Diantaranya: Syahrullah, Rajab, Rajab Mudhar, Munshilul Asinnah, Al Asham, dll. Bahkan ada yang menyebutkan, bulan ini memiliki 17 nama. Sedangkan masyarakat memiliki kaidah, bahwa sesuatu yang memiliki banyak nama itu menunjukkan bahwa hal itu adalah sesuatu yang mulia.

Dulu masyarakat jahiliyah memilih bulan Rajab untuk mendo’akan orang yang mendhalimi mereka, dan biasanya do’a itu dikabulkan. Hal ini pernah disampaikan kepada Umar bin Khattab, kemudian beliau mengatakan: Sesungguhnya Allah memperlakukan hal itu kepada untuk menjauhkan hubungan antara satu suku dengan suku yang lain. Dan Allah jadikan kiamat sebagai hari pertanggung jawaban.

Disebutkan dalam sebuah riwayat, dari Kharshah bin Al Har, bahwa beliau melihat Umar bin Khatab memukuli telapak tangan beberapa orang, sampai mereka letakkan tangannya di wadah, kemudian beliau menyuruh mereka: Makanlah (jangan puasa). Karena dulu, bulan ini diagungkan oleh masyarakat jahiliyah. (HR. Ibn Abi Syaibah dan sanadnya dishahihkan Al Albani)

Amalan Sunnah di Bulan Rajab

Tidak terdapat amalan khusus terkait bulan Rajab. Baik bentuknya shalat, puasa, zakat, maupun umrah. Mayoritas ulama menjelaskan bahwa hadis yang menyebutkan amalan bulan rajab adalah hadis bathil dan tertolak.

Ibn Hajar mengatakan: Tidak terdapat riwayat yang shahih, bisa untuk dijadikan dalil tentang keutamaan bulan Rajab, baik bentuknya puasa sebulan penuh atau puasa di tanggal tertentu bulan rajab atau shalat tahajjud di malam tertentu. Keterangan saya ini telah didahului oleh ketengan Imam Abu Ismail Al Harawi. (Tabyinul Ujub bimaa warada fii Fadli Rajab, hal. 6)

Imam Ibn Rajab mengatakan: “Tidak terdapat dalil yang shahih, yang menyebutkan adanya anjuran shalat tertentu di bulan Rajab. Adapun hadis yang menyebutkan keutamaan shalat Raghaib di malam jum’at pertama bulan rajab adalah hadis dusta, bathil, dan tidak shahih. Shalat Raghaib adalah bid’ah menurut mayoritas ulama.” (Lathaiful Ma’arif, hal. 213)

Terkait masalah puasa di bulan Rajab, Imam Ibn Rajab juga menegaskan, tidak ada satupun hadis shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keutamaan puasa bulan Rajab secara khusus. Hanya terdapat riwayat dari Abu Qilabah, bahwa beliau mengatakan: “Di surga terdapat istana untuk orang yang rajin berpuasa di bulan Rajab.” Namun riwayat bukan hadis. Imam Al Baihaqi mengomentari keterangan Abu Qilabah: “Abu Qilabah termasuk Tabi’in senior, beliau tidak menyampaikan riwayat itu selain hanya kabar tanpa sanad.” (Lathaiful Ma’arif, hal. 213)

Pertama, Puasa Sunnah bulan haram
Akan tetapi, jika seseorang melaksanakan puasa di bulan Rajab dengan niat puasa sunnah di bulan-bulan haram maka ini dibolehkan, bahkan dianjurkan. Mengingat sebuah hadits yanng diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Daud, Al Baihaqi dan yang lainnya, bahwa suatu ketika datang seseorang dari suku Al Bahili menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia meminta diajari berpuasa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan: “Puasalah sehari tiap bulan.” Orang ini mengatakan: “Saya masih kuat, tambahkanlah!” “Dua hari setiap bulan”. Orang ini mengatakan: “Saya masih kuat, tambahkanlah!” “Tiga hari setiap bulan.” orang ini tetap meminta untuk ditambahi. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Puasalah di bulan haram dan berbukalah (setelah selesai bulan haram).” (Hadis ini dishahihkan sebagaian ulama dan didhaifkan ulama lainnya). Namun diriwayatkan bahwa beberapa ulama salaf berpuasa di semua bulan haram. Dinataranya: Ibn Umar, Hasan Al Bashri, dan Abu Ishaq As Subai’i.

Kedua, Mengkhususkan Umrah di bulan Rajab
Diriwayatkan bahwa Ibn Umar pernah mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan umrah di bulan Rajab. Kemudian ucapan beliau ini diingkari A’isyah dan beliau diam saja. (HR. Al Bukhari & Muslim)
Umar bin Khatab dan beberapa sahabat lainnya menganjurkan umrah bulan Rajab. A’isyah dan Ibnu Umar juga melaksanakan umarah bulan Rajab.

Ibnu Sirin menyatakan, bahwa para sahabat melakukan hal itu. Karena rangkaian haji dan umrah yang paling bagus adalah melaksanakan haji dalam satu perjalanan sendiri dan melaksanakan umrah dalam satu perjalanan yang lain, selain di bulan haji. (Al Bida’ Al Hauliyah, hal 119).

Dari penjelasan Ibn Rajab menunjukkan bahwa melakukan umrah di bulan Rajab hukumnya dianjurkan. Beliau berdalil dengan anjuran Umar bin Khatab untuk melakukan umrah di bulan Rajab. Dan dipraktekkan oleh A’isyah dan Ibnu Umar.
Diriwayatkan Al Baihaqi, dari Sa’id bin Al Musayib, bahwa A’isyah radliallahu ‘anha melakukan umrah di akhir bulan Dzulhijjah, berangkat dari Juhfah, beliau berumrah bulan Rajab berangkat dari Madinah, dan beliau memulai Madinah, namun beliau mulai mengikrarkan ihramnya dari Dzul Hulaifah. (HR. Al Baihaqi dengan sanad hasan)

Namun ada sebagian ulama yang menganggap umrah di bulan Rajab tidak dianjurkan. Karena tidak ada dalil khusus terkait umrah bulan Rajab. Ibnu Atthar mengatakan: Diantara berita yang sampai kepadaku dari penduduk Mekah, banyaknya kunjungan di bulan Rajab. Kejadian ini termasuk masalah yang belum kami ketahui dalilnya. Bahkan terdapat hadis yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Umrah di bulan Ramadhan nilainya seperti haji.” (HR. Al Bukhari)

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh mengatakan, bahwa para ulama mengingkari sikap mengkhususkan bulan Rajab untuk memperbanyak melaksanakan umrah. (Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 6/131)

Kesimpulan:
Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, mengkhususkan umrah di bulan Rajab adalah perbuatan yang tidak ada landasannya dalam syariat. Karena tidak ada satupun dalil yang menunjukkan anjuran mengkhususkan bulan Rajab untuk pelaksanaan umrah. Disamping itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak pernah melakukan umrah di bulan Rajab, sebagaimana disebutkan dalam hadis sebelumnya.

Andaikan ada keutamaan mengkhususkan umrah di bulan Rajab, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memberi tahukan kepada umatnya. Sebagaimana beliau memberi tahu umatkan akan keutamaan umrah di bulan Ramadlan. Sedangkan riwayat dari Umar bahwa beliau menganjurkan umrah di bulan Rajab, yang benar sanadnya dipermasalahkan.

Ketiga, Menyembelih hewan (Atirah)
Atirah adalah hewan yang disembelih di bulan Rajab untuk tujuan beribadah.
Ulama berselisih pendapat tentang hukum atirah.

Pendapat pertama, athirah dianjurkan. Dalilnya adalah hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang ‘Athirah, kemudian beliau menjawab: “Athirah itu hak.” (HR. Ahmad, An Nasa’i dan As Suyuthi dalam Jami’us Shaghir)

Pendapat kedua, atirah tidak disyariatkan, namun tidak makruh. Dalilnya, hadis dari Abu Razin, Laqirh bin Amir Al Uqaili, beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Kami menyembelih hewan di bulan Rajab di zaman Jahilliyah. Kami memakannya dan memberi makan tamu yang datang. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak masalah.” (HR. An Nasa’i, Ad Darimi, dan Ibn Hibban)

Pendapat ketiga, atirah hukumnya makruh. Berdasarkan hadis, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada Fara’a dan tidak ada Atirah.” (HR. Al Bukhari & Muslim)
Fara’a adalah anak pertama binatang, yang disembelih untuk berhala.

Pendapat keempat, atirah hukumnya haram. Ini adalah pendapat yang dipilih Ibnul Qoyim dan Ibnul Mundzir. Ibnul Qoyim mengatakan: “Dulu masyarakat arab melakukan atirah di masa jahiliyah, kemudian mereka tetap melakukannya, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendukungnya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya, melalui sabdanya: “Tidak ada fara’a dan tidak ada atirah.” akhirnya para sahabat meninggalkannya, karena adanya larangan beliau. Dan telah dipahami bersama, bahwa larangan itu hanya akan muncul, jika sebelumnya ada yang melakukannya. Sementara tidak kita jumpai adanya satupun ulama yang mengatakan: Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang atirah kemudian beliau membolehkannya kembali…” (Tahdzib Sunan Abu Daud, 4/92 – 93). InsyaaAllah, pendapat inilah yang lebih mendekati kebenaran.

Bid’ah-Bid’ah di Bulan Rajab

Bid’ah yang umumnya terjadi di bulan Rajab adalah mengkhususkan bulan ini untuk melakukan amal ibadah tertentu, seperti puasa shalat malam, shalat Raghaib, dan semacamnya. Mereka yang melakukan hal ini biasanya berdalil dengan hadis dhaif dan hadis palsu. Syaikhul Islam Ibn Taimiyah mengatakan: Mengkhususkan bulan Rajab…. untuk berpuasa dan i’tikaf, tidak terdapat riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula dari para sahabatnya, dan tidak pula dari para ulama kaum muslimin masa silam. Sebaliknya, disebutkan dalam hadis yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpusa Sya’ban. Dan beliau tidak berpuasa dalam satu tahun yang lebih banyak dari pada puasa beliau di bulan Sya’ban. (HR. Al Bukhari & Muslim).” (Majmu’ Fatawa, 25/ 290 – 291)

Syaikhul Islam juga mengatakan: Sesungguhnya mengagungkan bulan Rajab (dengan memperbanyak amal) termasuk perbuatan bid’ah yang selayaknya dihindari. Demikian pula menjadikan bulan Rajab sebagai momen khusus untuk melaksanakan puasa, termasuk perbuatan makruh (dibenci), menurut Imam Ahmad dan beberapa ulama lainnya. (Iqtidha’ Shirathal Mustaqim, 2/624 – 625)

Secara khusus ada beberapa amalan bid’ah yang sering dilakukan di bulan Rajab, diantaranya adalah:

Pertama, Shalat Raghaib
Bid’ah ini berdasarkan satu hadis palsu yang panjang, menceritakan tentang tata cara shalat Raghaib, do’a-do’anya, dan janji pahala yang akan diperoleh bagi setiap orang yang melaksanakannya dengan sempurna. Para ulama telah sepakat bahwa hadis tentang shalat Raghaib adalah hadis palsu. As Syaukani mengatakan: “Para ulama pakar hadis telah sepakat bahwa hadis tentang shalat Raghaib adalah hadis palsu.” (Al Fawaid Al Majmu’ah, hal. 47 – 48). keterangan yang sama juga disampaikan oleh Al Fairuz Abadzi As Syafi’i.

Imam Ibnul Jauzi mengatakan: “Orang yang membuat hadis ini menetapkan aturan bahwa orang yang hendak melaksanakan shalat Raghaib harus berpuasa terlebih dahulu di siang harinya. Kemudian dia tidak boleh berbuka sampai melaksanakan shalat maghrib dan shalat sunah Raghaib. Dalam shalat ini, dia harus membaca tasbih panjang sekali dan bacaan sujud yang sangat panjang. Sehingga orang yang melaksanakan amalan ini akan merasakan keletihan yang luar biasa. Sungguh saya merasa cemburu dengan Ramadlan dan shalat tarawih. Bagaimana seseorang lebih memilih shalat ini dibandingkan puasa Ramadlan dan tarawih. Namun sebaliknya, masyarakat lebih memilih dan lebih memperhatikan shalat ini, sehingga orang yang tidak pernah shalat jamaah-pun ikut menghadirinya.” (Al Maudhu’at, 2/125 – 126)

Kedua, Peringatan Isra’ dan Mi’raj
Tanggal 27 Rajab menjadi satu agenda penting bagi kaum muslimin. Mereka meyakini bahwa pada tanggal itu terjadi peristiwa isra dan mi’raj. Padahal para ulama berselisih pendapat tentang tanggal terjadinya isra – mi’raj. Disebutkan oleh Syaikh Shafiyurrahman Al Mubarokfuri, ada sekitar 6 pendapat ulama, terkait dengan tanggal kejadian isra – mi’raj. Salah satunya adalah tanggal 27 Rajab tahun ke-10 setelah beliau diutus sebagai nabi. Namun pendapat ini tertolak, karena para ahli sejarah menegaskan bahwa Khadijah meninggal di bulan Ramadlan tahun kesepuluh setelah kenabian. Sampai Khadijah meninggal belum ada kewajiban shalat lima waktu.

Para ulama sepakat bahwa peringatan isra – mi’raj adalah acara bid’ah. Ibnul Qoyim menukil keterangan Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, yang mengatakan: “Tidak diketahui dari seorang-pun kaum muslimin, yang menjadikan malam isra – mi’raj lebih utama dibandingkan malam yang lainnya. Lebih-lebih menganggap bahwa malam isra lebih mullia dibandingkan lailatul qadar. Tidak seorang-pun sahabat, maupun tabi’in yang mengkhususkan malam isra dengan kegiatan tertentu, dan mereka juga tidak memperingati malam ini. Karena itu, tidak diketahui secara pasti, kapan tanggal kejadian isra – mi’rah.” (Zadul Ma’ad, 1/58 – 59)

Ibnu Nuhas mengatakan: “Memperingati malam isra – mi’raj adalah bid’ah yang besar dalam urusan agama. Termasuk perkara baru yang dibuat-buat teman-teman setan.” (Tanbihul Ghafilin, hal. 379 – 380. Dinukil dari Al Bida’ Al Hauliyah, hal. 138)

Minggu, 19 April 2015

Sejarah dan Tujuan Orientalis

Pengertian orientalisme berasal dari kata Orient yang membawa maksud Timur, Ketimuran dan bisa dikatakan bumi belahan timur. Kata isme dapat diartikan dengan sistem kepercayaan, pahaman dan searti dengannya. Dari pengertian kata di atas dapat disimpulkan pengertian orientalisme ini adalah bagaimana Barat mengkaji, meneliti, melihat tentang ketimuran. Di dalam dunia ketimuran berbagai perkara yang ada namun bisa dikatakan bahwa orientalisme ini mengkaji Timur dari berbagai sudut. Orang barat yang mengkaji ketimuran ini dikenal sebagai orientalisme dan lawan dari orientalisme ini adalah occidentalisme. Occidentalisme pula mengkaji dan melihat tentang kebaratan (barat).

Sejarah Orientalis tidak diketahui secara pasti kapan mulai munculnya orientalis, tetapi bisa diperkirakan bahwa orientalis muncul pada saat umat muslim mencapai puncak kegemilangan prestasi peradabannya khususnya dalam bidang ilmu pengetahuan. Banyak orang-orang barat yang belajar pada ulama dan cendekiawan muslim pada saat itu terutama di wilayah Kepulauan Laut Putih (Andalusia) dan Sicilia daerah Eropa yang menjadi wilayah kekuasaan umat muslim. Dan banyak diantara mereka adalah pendeta-pendeta agama Nashrani dan Yahudi. Mereka adalah:
1.    Pendeta Gerbert, dia terpilih sebagai pemimpin gereja roma pada tahun 999 M. selepas belajar di berbagai perguruan tinggi di Andalusia (Spanyol)
2.    Pendeta Petrus (1092-1156)
3.    Pendeta Gerrardi Krimon (1114-1187 M.)

Setelah kembali kenegaranya, meraka mengajarkan kepada masyarakat Eropa dan menyebarkan kebudayaan Arab serta menterjemahkan buku-buku karya ulama-ulama muslim.
Mereka merasa bahwa Islam adalah pembelot dari agama mereka dan juga suatu ancaman bagi agama masehi sendiri. Maka dari itu mereka berusaha untuk mempelajari islam guna untuk menghancurkan dan melemahkannya. Mereka berusaha dengan gigih untuk mengetahui tentang seluk-beluk islam lebih mendalam dengan tujuan untuk menghancurkan islam dari dalam. Dengan demikian kita bisa menyimpulkan bahwa sejarah orientalisme pada fase awal adalah sejarah tentang pergulatan dan pertarungan agama dan ideologi antara bangsa barat yang diwakili oleh agama Nashrani dan Yahudi dengan bangsa timur yang diwakili oleh para penganut agama Islam. Menurut R.W. Southern “Islam merupakan problema masa depan dunia Barat Nasrani secara keseluruhan di Eropa”.

Disamping hal diatas pecahnya Perang Salib (The Crusades) antara umat Islam dan umat Nashrani secara khusus menjadi sebab pemicu bagi orang-orang Eropa untuk melakukan kajian terhadap dunia Islam. Perang salib adalah suatu tragedi dhsyat yang tak pernah dilupakan oleh siapapun. Perang antara dua kekuatan besar yakni islam dan kristen dengan delapan gelombang penyerbuan terhadap umat islam selama hampir dua abad (1096-1270 M), dan berahir dengan kekalahan dan kehancuran kekuatan Dunia Barat (Kristen) sehinnga menyebabkan kemarahan besar dan dendam yang membara bagi bangsa-bangsa barat untuk menghancurkan Islam.

Gerakan orientalis tumbuh secara pesat pasca Perang Salib. Orientalis adalah satu bentuk invasi intelektual yang bermuara dari sebab-sebab keagamaan. Dunia barat yang terdiri dari ahlul kitab (Nasrani dan Yahudi), setelah reformasi keagamaan membutuhkan pandangan ulang terhadap ajaran dan kitab-kitab keagamaan mereka. Untuk itu mereka mulai mengadakan studi tentang bahasa Arab dan Islam. Mereka memanfaatkan apa saja dari karya-karya muslim. Dari kajian tentang islam,

Orientalisme kemudian berkembang menjadi kajian-kajian tentang kondisi ekonomi, politik dan lain-lain, dengan tetap pada prinsip utama dan sebagai prolog kristenisasi dengan tujuan-tujuannya.
Kegiatan penyelidikan tantang dunia timur oleh para orientalis telah berlangsung selama berabad-abad secara sporadis. Tetapi baru menunjukkan intensitasnya yang luar biasa sejak abad XIX M. Penyelidikan bermula secara terpisah mengenai masing-masing agama itu. Max Muller (1823-1900 M.) pada akhirnya menjelang abad XIX M. Menyalin seluruh kitab yang dipandang suci oleh masing-masing agama timur kedalam bahasa Inggris, terdiri dari 51 jilid tebal, berjudul The Sacred Books Of The East (Kitab-Kitab Suci Dari Dunia Timur) yang biasanya disingkat dengan SBE. Berkat cara Max Muller membahas masing-masing agama itu mengikuti bunyi dan isi masing-masing kitab suci hingga mendekati objektivitas, dan hal itu sangat berbeda dengan cara para orientalis pada masa sebelumnya maupun pada masanya sendiri. Karena itu ia dipandang sebagai pembangun sebuah disiplin ilmu yang baru, yang dikenal dengan comparative religions (perbandingan agama-agama).

Pada tahun 1873 digelar muktamar orientalis pertama di Paris. Muktamar serupa terus diselenggarakan sebagai wadah pertemuan para oreintalis dan wadah pengkajiania tiur atau isu-isu terhangat mengenai dunia timurbaik dari sisi perkembangan keagamaan maupun peradaban dunia timur.

Sebagian kalangan Muslim, akhir-akhir ini ada yang berpendapat, bahwa kaum Muslim tidak perlu bersikap apriori terhadap hal-hal yang asing. Islam tidak perlu takut diinfiltrasi oleh pemikiran Barat modern, Kristen, atau Yahudi. Sebab, menurut mereka, sejak awal mula kelahirannya, Islam memang sudah diinfiltrasi oleh Kristen-Yahudi. Buktinya, dalam al-Quran ada cerita tentang Maryam, Bani Israel, dan sebagainya. Jadi, wajar saja, jika Islam kemudian juga terus menyerap unsur-unsur asing dalam dirinya, seperti penerapan hermeneutika untuk tafsir al-Quran.

Untuk memahami duduk masalahnya, ada baiknya kita tinjau, latar belakang sejarah perkembangan 'teori pengaruh' ini di kalangan orientalis dan misionaris Kristen. Menurut orientalis terkenal dalam studi al-Quran, Andrew Rippin, adalah Abraham Geiger (seorang rabbi Yahudi di Jerman), orang pertama yang menggunakan pendekatan ilmiah terhadap Islam. Yang dimaksud dengan ilmiah adalah 'Teori Pengaruh Asing' kepada Islam.

Geiger menulis sebuah buku "What did Muhammad Borrow from Judaism?" Theodor Noldeke, seorang Pendeta di Jerman dan juga dedengkot orientalis dalam studi historisitas al-Quran, memuji usaha Geiger.

Murid Noldeke, bernama Friedrich Schwally, mengkritik pendapat gurunya. Menurut Schwally, yang lebih berpengaruh terhadap Islam adalah Kristen, dan bukan Yahudi. CC Torrey, seorang profesor di Universitas Yale, Amerika Serikat, mempertahankan pendapat Geiger. Torrey membahas secara panjang lebar mengenai pengaruh Yahudi dalam Islam dalam karyanya "The Jewish Foundation of Islam". Menyibukkan diri untuk menjawab pertanyaan, mana yang lebih banyak pengaruhnya kepada Islam, Yahudi atau Kristen, Prof MacDonald mengkritik karya Torrey dan mengajukan pertanyaan, "Is Islam a Jewish or a Christian heresy?" Apakah Islam itu penyimpangan dari Yahudi, atau dari Kristen?

Namun, kemudian, 'Teori Pengaruh' ini dikembangkan lebih jauh lagi. Bahwa, kata para orientalis dan misionaris, Islam bukan hanya dipengaruhi oleh Yahudi dan Kristen, tetapi juga oleh unsur-unsur budaya. Seorang misionaris Inggris untuk Isfahan, W. St. Clair-Tisdall menegaskan bahwa Islam itu bukan bersumber dari 'langit', tapi bersumber dari ragam agama dan budaya. Menurut Tisdall, konsep Islam tentang Tuhan, haji, cium hajar aswad, menghormati kabah, semuanya diambil dari budaya jahiliah. Shalat lima waktu dari tradisi Sabian. Kisah Nabi Ibrahim, Sulaiman, Ratu Balqis, Harut Marut, Habil Qabil dari Yahudi. Ashabul Kahfi dan Maryam dari Kristen. Tidak ketinggalan dari Hindu dan Zoroastria, yaitu Isra Mi'raj dan jembatan (shirath) di hari kiamat.

Para orientalis dan misionaris itu terus memproduksi untuk menyebarkan 'Teori Pengaruh' tersebut, bahkan kemudian, ada sebagian kalangan Muslim yang 'memungut' teori tersebut dan disebarluaskan kepada kaum Muslim. Sayangnya, kadangkala, ia tidak menyebutkan sumbernya. S Fraenkel menulis buku De Vocabulis in Antiquis Arabum Carminibus et in Corano Peregrinis (Mengenai kosa kata asing di dalam puisi Arab kuno dan di dalam al-Quran). Fraenkel juga menulis Die Aramaischen Fremworter im Arabischen (pengaruh Aramaik kepada bahasa Arab). Hartwig Hirschfeld menegaskan bahwa kosa kata asing (Fremdworter) di dalam al-Quran menunjukkan Islam itu tidak orisinal.

Hirshfeld mengatakan: ''Salah satu persoalan utama yang kita hadapi kemudian adalah ... bagaimana memastikan sebuah ide atau ekspresi itu muncul dari kekayaan spiritual Muhammad atau dipinjam dari sumber lain, bagaimana dia mempelajari hal itu, dan seberapa jauh hal itu diubah untuk disesuaikan dengan tujuan kenabiannya.'' Arthur Jeffery mengamini pendapat yang umum di kalangan para orientalis itu. Memang, al-Quran terpengaruh berbagai bahasa asing seperti Ethiopia, Aramaik, Ibrani, Syriak, Yunani Kuno, Persia, dan bahasa lainnya. Jeffery menyebutkan adanya 275 kosa kata asing di dalam al-Quran (Foreign Vocabulary of the Quran). Melanjutkan "Teori Pengaruh", Christoph Luxenberg (nama samaran), menyatakan bahwa bahasa al-Quran sebenarnya berasal dari bahasa Syriac (Syro-Aramaik).

Dengan bahasa puitis Arnold mengatakan: "Islam lahir di gurun pasir, ibunya Sabean Arab, ayahnya Yahudi, dan perawat yang mengasuhnya adalah Kristen Timur."

Senada dan seirama dengan Arnold, Samuel Zwemer (pernah berkunjung ke Indonesia tahun 1922 sebagai seorang misionaris level internasional, pendiri dan penggagas jurnal misionaris The Moslem World serta perancang terkemuka berbagai konferensi misionaris internasional) menyimpulkan bahwa Islam bukanlah sebuah kreativitas, namun sebuah cangkokan (concoction); tidak ada yang mulia mengenainya kecuali Muhammad yang genius mencampurkan unsur-unsur lama di dalam obat mujarab baru untuk penyakit manusia dan memaksanya dengan menggunakan pedang.

Ia menulis buku "Islam: A Challenge to Faith" (terbit pertama tahun 1907). 'Teori Pengaruh' terus diperluas ke bidang-bidang yang ada di dalam studi Islam seperti filsafat, usul fikih, kalam, sufi, syariah, tafsir, dan sebagainya. Semua itu, kata mereka, juga terpengaruh dengan Yahudi-Kristen. John Wansbrough, misalnya, berpendapat historisitas tafsir serupa dengan dengan apa yang terjadi di agama Yahudi. Ia selanjutnya menggunakan istilah haggadic, halakhic, dan masoretic exegesis. Filsafat al-Kindi, Ibn Sina, Ibn Rusyd, Ikhwanus Safa, diambil dari tradisi Neo-Platonik dan Aristote.

Bahkan sekalipun al-Kindi dan al-Ghazali mengkritik teori penciptaan alam, maka kritik al-Kindi dan al-Ghazali itu pun, kata mereka, diambil dari Philoponus. Teori usul fikih diambil dari logika Aristoteles. Kalam Asy'ari apalagi Mu'tazilah berasal dari filsafat Yunani. Sufi berasal dari Neo-Platonik. Nihil novum sub sole! (Nothing is new under the sun). Mereka juga mengklaim, bahwa infiltrasi terhadap Islam, dari versi Yahudi dan Kristen, sudah ada sejak Islam muncul. Makanya, Muhammad itu bukan ummi. Ia membuat ajaran Islam dari apa yang ia baca dan dengar. Untuk menyebarluaskan pola pikir semacam itu, maka para orientalis dan misionaris itu juga membuat jurnal, ensiklopedia, bahkan universitas-universitas.

Khususnya studi tentang Islam dalam versi dan cara pandang mereka. Berdirilah, misalnya, Fakultas School of Oriental Studies, di American University, Kairo, pada tahun 1921. Fakultas ini dirancang dan digagas di United Kingdom pada 1910 oleh Zwemer dan kawan-kawan. Kairo dipilih karena pusat literatur dan peradaban Arab ada di situ. Datanglah Snouck Hurgronje ke Makkah dan bergaul dengan para syekh di sana. Terbitlah berbagai jurnal level internasional yang sibuk mengkaji Islam. Berdirilah berbagai pusat studi Islam di Eropa dan Amerika. Dikirimlah calon para pemikir Muslim dengan berbagai santunan, beasiswa untuk belajar tentang Islam. Kita tidak perlu apriori terhadap semua yang datang dari luar Islam.

Al-Quran telah memberikan contoh, bagaimana menyebutkan hal-hal yang sama dengan yang ada dalam tradisi Kristen, Yahudi, bahkan jaihiliyah Arab, tetapi al-Quran memberikan konsep baru dan sekaligus mengkritik keras berbagai konsep Yahudi-Kristen. Jika Yahudi-Kristen menggambarkan dalam Bibel mereka, bahwa Daud dan Luth adalah pezina kelas berat, maka al-Quran menyebutkan, bahwa mereka adalah nabi-nabi Allah yang saleh. Para ulama kita sudah maklum akan hal ini. Bahkan, para ulama Islam, pun selama berabad-abad telah melakukan usaha-usaha kritis dalam mengkaji dan mengadopsi unsur-unsur asing, tanpa membongkar hal-hal yang asasi dalam Islam.

Tetapi, pola kajian orientalis-misionaris biasanya mencoba mengaburkan banyak hal. Pendekatan historis-kritis yang sudah sangat mapan dalam tradisi kajian Bibel dikacaukan dengan konsep asbab an-nuzul dalam kajian al-Quran. Dalam kajian sejarah, konsep 'teokrasi' Kristen dikacaukan dengan konsep 'khilafah' Islam. Bahkan, kajian 'Textual Criticism' terhadap Bibel juga kemudian diaplikasikan terhadap al-Quran. Ujung-ujungnya, adalah membongkar konsep al-Quran sebagai kalam Allah. Seolah-olah, semua itu, menggambarkan apa yang disabdakan Rasululah SAW, jika 'Yahudi-Nasrani' masuk ke lobang biawak, maka Muslim pun ikut juga. Jika mereka merusak agama mereka sendiri, ada saja kalangan Muslim yang ikut-ikutan. Berderet karya-karya sarjana Bibel yang mengkaji secara kritis tentang otentisitas teks-teks Bibel.

Banyak karya bisa dirujuk, seperti karya Prof Bruce M Metzger, The Text of the New Testament: Its Transmission, Corruption, and Restoration. Juga karyanya, A Textual Commentary on the Greek New Testament, dan juga The Canon of the New Testament: Its Origin, Development and Significance. Begitu juga karya Robert R Wilson Sociological Approaches to the Old Testament, dan Edgard Krentz The Historical-Critical Method. Pendekatan-pendekatan tersebut telah digunakan oleh Theodor Noldeke, F Schwally, Gotthelf Bergstrasser, Otto Pretzl, Edward Sell, Arthur Jeffery, John Wansbrough, dan lain-lain. Sell, misalnya, mengelaborasi gagasannya tentang studi kritis historisitas al-Quran di dalam karyanya Historical Development of the Quran yang diterbitkan pada tahun 1909 di Madras, India.

Sell menyeruh kalangan misionaris keristen ketika mengkaji Islam,supaya fokus kepada historitas al-Quran. Menurut Sell, kajian kritis-historis al-Quran bisa dilakukan dengan menggunakan metodologi analisa bibel (Biblical criticism). Merealisasikan idenya, Sell sendiri sudah menggunakan metodologi higher criticism. Sebelum Sell, Noldeke, ikut lomba penulisan esay tentang kritis-historis al-Quran, yang diadakan di Paris dan ia menang. Saat itu, ia masih berumur 20 tahun. Karyanya Geschichte des Qorans (Sejarah al-Quran) dipublikasikan tahun 1860. Karya ini selanjutnya dilengkapi oleh F Schwally, Bergstrasser, dan Pretzl. Mereka menyelesaikan buku kritis-historis al-Quran selama kurang lebih 68 tahun.

Jeffery ikut juga mengaplikasikan pendekatan-pendekatan tersebut. Hasilnya, Jeffery ingin menggagas al-Quran edisi kritis (a critical edition of the Koran).

Latar belakang sejarah dan pemikiran ini perlu dipahami, agar dipahami, bahwa usaha untuk 'meruntuhkan' bangunan Islam tidaklah pernah berhenti. Dari bentuk yang sangat kasar, seperti yang dilakukan Salman Rushdi, sampai yang sangat halus, melalui infiltrasi pemikiran berbaju Islam. Tentu akan berbeda dampaknya, jika propagandis 'Teori-Pengaruh' itu adalah Geiger yang Yahudi dengan 'Abdul' 'yang nongkrong di organisasi Islam. Meskipun sumbernya dia-dia juga.

Sabtu, 18 April 2015

Tafsir Isyari

PENDAHULUAN

Mengkaji tafsir ayat al-Qur’an, rasanya tidak akan pernah lekang oleh zaman sebab setiap orang yang beriman selalu membutuhkan pencerahan-pencerahan al-Qur’an dan rasanya tidaklah salah bahwa al-Qur’an adalah mukjizat abadi dan terbesar dari mukjizat-mukjizat yang lain. Salah satu mukjizat itu adalah kekuatan petunjuk spiritualnya (hudan).

Apabila orang menelusuri perkembangan tafsir al-Qur’an dari masa ke masa, niscaya ia akan menemukan salah satu corak diantara beraneka ragamnya tafsir al-Qur’an yang dikenal dengan tafsir Isyari. Tafsir ini dikenal pula dengan tafsir Faidli. Kegiatan penafsiran al-Qur’an tersebut dikenal dikalangan cendikiawan sebagai salah satu kegiatan dalam menguraikan makna ayat-ayat al-Qur’an yang tersirat, yang tidak Nampak dari susunan kata-katanya yang tersurat. Makna itu diperoleh dengan memperhatikan isyarat yang tersembunyi, yang hanya tampak bagi orang-orang yang memiliki kemahiran tertentu dan memahami perpautan maknanya yang tersurat dan yang tersirat.

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Tafsir Isyari
Kata al-‘isyarah merupakan bentuk sinonim (muradif) dari kata ad-dalil yang berarti tanda, petunjuk, isyarat, sinyal, perintah, panggilan, nasehat, dan saran.[1] Tafsir Isyari menurut istilah adalah mentakwilkan al-Qur’an dengan makna yang bukan makna lahiriyahnya karena adanya isyarat samar yang diketahui oleh para penempuh jalan spiritual dan tasawuf dan mampu memadukan antara makna-makna itu dengan makna lahiriyah yang juga dikehendaki oleh ayat yang bersangkutan.[2]

Dalam diskursus ilmu tasawuf memang dikenal tingkatan syari’ah, tarikah, haqiqah. Syari’ah yang dimaksud adalah aturan-aturan lahir yang ditentukan misalnya seperti hukum halal, haram, sunah, makruh dan sebagainya. Termasuk pula amaliah seperti shalat, puasa, zakat, haji dan sebagainya. Sedangkan tarikah jalan lurus yang ditempuh oleh seorang salik untuk mendapatkan keridha’an-Nya dalam rangka mengerjakan syari’at, seperti sikap ikhlas, muqarabah, muhasabah tajarrud, ‘isyq, hub dan sebagainya. Sedangkan haqiqah yaitu kebenaran sejati dan mutlak yang merupakan puncak perjalanan spiritual seseorang.
Ketiga dataran tersebut harus dilihat dengan paradigma structural sekaligus fungsional, dimana satu dengan lainnya tidak boleh dipisah-pisahkan. Sebagaimana disebut dalam kitab Bidayah al-Azkiya’, bahwa hubungan ketiga dataran (syari’ah, tarikah, dan haqiqah) digambarkan sebagai berikut:

فشريعة كسفينة و طريقة كالبحر ثم حقيقة در غلي

“Syari’at itu ibarat perahu, sedangkan tarikat bagaikan laut dan hakikat itu inti mutiaranya yang mahal .”
Dalam syarh kitab tersebut dijelaskan bahwa meskipun seseorang telah mencapai tingkatan hakikat, ia tetap terkena taklif (tugas) syari’at untuk menjalankan ibadah yang diwajibkan oleh al-Qur’an dan hadits.[3]

B.     Sejarah Munculnya Tafsir Isyari
Perkembangan sufisme yang kian marak di dunia Islam, ditandai oleh praktik-praktik asketisme dan askapisme yang dilakukan oleh generasi awal Islam, hal ini dimulai sejak munculnya konflik politis sepeninggal Nabi Muhammad SAW, praktik seperti ini terus berkembang pada masa berikutnya.
Seiring berkembangnya aliran sufi, mereka pun menafsirkan al-Qur’an sesuai dengan paham sufi yang mereka anut. Pada umumnya kaum sufi memahami ayat-ayat al-Qur’an bukan sekedar dari lahir yang tersurat saja, namun mereka memahami secara batin atau secara tersurat.
Para sufi pada umumnya berpedoman pada hadits Rasulullah SAW:

لكل أية ظهر و بطن و لكل حرف حد ولكل حد مطلع
      
      “Setiap ayat itu mempunyai makna dhahir dan batin, dan setiap huruf itu mempunyai batasan dan setiap batasan ada tempat melihatnya.”

Hadits di atas adalah merupakan dalil yang digunakan oleh para sufi untuk menjastifikasi tafsir mereka yang eksentrik, menurut mereka dibalik makna zahir dalam redaksi teks al-Qur’an tersimpan makna batin, mereka menganggap penting makna batin ini, mereka mengklaim bahwa penafsiran seperti itu bukanlah unsure asing (ghaib) melainkan sesuatu yang indera dengan al-Qur’an.[4]

Tafsir jenis ini telah dikenal sejak awal turunnya al-Qur’an kepada Rasulullah SAW sehingga dasar yang dipakai dalam penafsiran ini umumnya juga mengacu pada penafsiran al-Qur’an melalui hirarki sumber-sumber Islam tradisional yang disandarkan kepada Nabi, para sahabat dan kalangan tabi’in.

Disamping itu, selain penafsiran yang disandarkan melalui jalan periwayatan secara tradisional, ada sebuah doktrin yang cukup kuat dipegangi kalangan sufi, yaitu bahwa para wali merupakan pewaris kenabian. Mereka mengaku memiliki tugas yang serupa, meski berbeda secara substansial. Jika para rasul mengemban tugas untuk menyampaikan risalah ilahiyah kepada umat manusia dalam bentuk ajaran-ajaran agama, maka para sufi memikul tugas guna menyebarkan risalah akhlaqiyah, ajaran-ajaran moral yang mengacu kepada keluhuran budi pekerti.

Klaim sebagai pengemban risalah akhlaqiyah memberi peluang bagi kemungkinan bahwa para sufi mampu menerima pengetahuan Tuhan berkat kebersihan hati mereka ketika mencapai tahapan makrifat dalam tahap-tahap muraqabah kepada Allah SWT. Walhasil, dalam penafsiran sufi mufassirnya tidak menyajikan penjelasan ayat-ayat al-Qur’an melalui jalan I’tibari dengan menelaah makna harfiyah ayat secara zahir. Tetapi lebih pada menyuarakan signifikansi moral yang tersirat melalui penafsiran secara simbolik atau dikenal dengan penafsiran isyari.

Ketika ilmu-ilmu agama dan sains mengalami kemajuan pesat serta kebudayaan Islam menyebar keseluruh pelosok dunia dan mengalami kebangkitan dalam segala seginya, maka berkembanglah ilmu tasawuf.[5]

C.    Jenis Tafsir bi al-‘Isyari
Berdasarkan isi dan substansinya tafsir bi al-‘isyari dapat dibedakan menjadi dua macam: tafsir bi al-‘isyari al-maqbul dan tafsir bi al-‘isyari al-mardud. Dikatakan sebagai tafsir bi al-‘isyari al-maqbul atau al-masyru’ bila memiliki lima syarat yaitu:

1.      Tidak menafikan makna lahir dan makna-makna yang terkandung dalam redaksi ayat al-Qur’an.
2.      Mufassirnya tidak mengklaim bahwa satu-satunya penafsiran yang benar tanpa mempertimbangkan makna tersurat.
3.      Tidak menggunakan takwil yang jauh menyimpang dan penakwilnya lemah.
4.      Tidak bertentangan dengan dalil syari’at dan argumentasi aqli.
5.      Serta adanya pendukung dalil-dalil syari’at yang memperkuat penafsirannya.

Sebaliknya, dikatakan tafsir al-‘isyari al-mardud  bila gaya penafsirannya menyalahi salah satu dari syarat-syarat penerimaan tafsir al-‘isyari di atas.[6]

Ada beberapa contoh kitab tafsir yang menggunakan penafsiran bi al-‘isyari, antara lain; Garaib al-Qur’an wa Raghaib al-Furqan karya an-Naisaburi (w. 728 H/1328 M); ‘Ara’is al-Bayan fi Haqaiq al-Qur’an susunan Muhammad asy-Syairazi; dan Tafsir wa Isyarat al-Qur’an karya Muhyi al-Din Ibnu ‘Arabi (w. 560-638 H/1165-1240 M).[7]

D.    Keistimewaan Tafsir Isyari
Kehidupan ini sangat ditentukan oleh apa yang tidak tampak, yaitu perasaan, emosi, iman, sesuatu yang sangat tidak tersentuh oleh inderawi, dan sesuatu yang tidak bisa dilacak oleh alat-alat fisik. Yang sangat halus dan lembut dan justru memiliki efek yang sangat dahsyat. Adalah sangat mustahil al-Qur’an tidak menghargai pengetahuan-pengetahuan batin yang diperoleh oleh seseorang yang selama hidupnya beribadah dengan ikhlas kepada Allah SWT. Pengetahuan yang bersifat batin, ilhami, intuitif, contemplatif memiliki tingkatan-tingkatan antara yang satu dengan yang lainnya.

Jika al-Qur’an hanya sekedar himpunan kata-kata yang kering dan tidak mengandung makna-makna batin maka tidak mungkin melahirkan inspirasi-inspirasi spiritual. Sayyid Qutub misalnya sekalipun dikenal sebagai pembela kelompok literalis pernah mengatakan bahwa kebahagiaan spiritual dan ilham sesuatu yang sangat menentukan bagi kehidupan setiap manusia.

Tafsri isyari memberikan makna yang dalam atau hakikat dari setiap symbol. Dalam ayat terakhir surat al-Fatihah, misalnya kita ingatkan bahwa kata maghdubi ‘alaihim yang biasanya untuk menunjukkan kelompok Yahudi dan Nasrani ternyata juga bisa memaparkan wajah orang-orang muslim. Ibnu ‘Arabi dalam tafsirnya mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata maghdubi ‘alaihim adalah mereka yang terhijab materi, hijab inderawi (hijab jasmani) dan hijab dzawq hissi sehingga tidak bisa merasakan karunia kalbu, karunia akal. Dan itu mirip dengan orang-orang Yahudi sebab justifikasi mereka tentang hal-hal yang eksoteris. Dengan demikian, jika orang-orang muslim juga terbelenggu oleh materi, jasmani dan sensual (hissi) sehingga sulit mendapatkan karunia-karunia spiritual, mereka juga adalah bukti konkrit dari frase ayat maghdubi ‘alaihim.
Dengan bantuan tafsir-tafsir esoteric, bisa diakses makna-makna yang lebih mendalam, komprehensif yang sering hilang dalam tulisan-tulisan teologis dan jurispudensi atau sectarian, apalagi politis fundamentalis. Tafsir isyari juga adalah bentuk apresiasi atas amal atau akhlaq sebab makna-makna itu ditemukan oleh orang-orang suci dan ingin membersihkan dirinya. Dengan kata lain, lewat tafsir isyari kita menemukan epistemologi tidak terbatas dari pengalaman keragamanan yang sangat tidak terbatas. Dan untuk menyerap yang tidak terbatas tentu memerlukan tafsiran-tafsiran yang tidak membatasi potensi manusia dalam dimensi tertentu.[8]

E.     Pandangan Ahli Tafsir Tentang Tafsir bi al-‘Isyari 
Tentang penggunaan tafsir isyari terjadi perbedaan pendapat yang sangat tajam diantara para ahli tafsir sebagian membolehkan bahkan menganggapnya sebagai bagian dari tanda-tanda kesempurnaan iman dan kesucian seseorang sedangkan sebagian lainnya memandang bahwa tafsi isyari merupakan aliran tafsir yang salah dan sesat menyesatkan serta menyimpang jauh dari agama Allah swt. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (691-751 H/1921-1350 M) mengatakan bahwa penafsiran al-Qur’an yang dilakukan seorang mufassir pada hakikatnya bersandar pada tiga hal:

1.      Tafsir yang berorientasi pada lafal yang umum dilakukan ulama khalaf.
2.      Tafsir yang mengacu pada makna ayat seperti yang dilakukan oleh ulama salaf.
3.      Tafsir yang cenderung pada makna isyarah (tersirat) seperti yang umum dilakukan oleh kalangan mutasawwifah.

Tafsir yang disebut terakhir yakni tafsir at-tasawwufi menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah bisa menjadi pegangan selama memenuhi empat syarat tidak bertentangan dengan makna (lahir) ayat makna yang dimaksud ada dan termuat dalam teks ayat yang ditafsirkan ada pemberitahuan isyarah atau indicator dalam lafal a-Qur’an (untuk menggunakan pengertian yang bersifat implicit) serta antara penafsiran dan makna ayat terdapat jalinan hubungan yang mengikat (istimbath al-talazumi).[9]

F.     Contoh Aplikasi                 
1.      Ketika al-Ghazali menafsirkan potongan ayat surat thaha ayat 12.
فَاخْلَعْ نَعْلَيْكَ
Artinya:“ Maka tanggalkanlah kedua sandalmu;"
Menurut al-Ghazali makna bathin dari ayat ini adalah “Tinggalkan (wahai Musa) kedua alammu, baik dunia maupun akhirat. Yakni, janganlah engkau memikirkan keuntungan duniawi dan janganlah pula mencari pahala ukhrawi, dan carilah wajah Allah semata.[10]

2.      Ibnu ‘Arabi dalam menafsirkan firman Allah swt.
يا أيها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة
Artinya: “ Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri.”
      Ia mengatakan maksud “bertakwalah kepada Tuhanmu”ialah jadikanlah bagian yang tampak dari dirimu sebagai penjagaan bagi Tuhanmu dan jadikanlah pula apa yang tidak tampak dari kamu, yaitu Tuhanmu sebagai penjagaan bagi dirimu. Ini mengingat persoalan itu hanya (terdiri atas) celaan dan pujian. Karena itu, jadikanlah kamu sebagai penjagaan dalam celaan dan jadikanlah ia sebagai penjagamu dalam pujian, niscaya kamu menjadi orang paling beradab diseluruh alam.[11]

3.      Al-Tasturi menafsirkan firman Allah swt.   
ظَهَرَ الفَسَادُ فِي البَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ
Artinya: “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan Karena perbuatan tangan manusia.”
Beliau berkata:” Allah swt mengumpamakan anggota tubuh ini bagaikan daratan dan mengumpamakan hati ini bagai lautan. Lautan itu lebih memberikan mampaat dan lebih membahayakan. Inilah ungkapan ayat secara batin, tidaklah kamu memerhatikan bahwa hati itu dinamakan dengan al-qalb, karena artinya adalah sesuatu yang berbolak-balik dan sesuatu yang terombang-ambing setelah tenggelam.”[12]

KESIMPULAN

Tafsir isyari adalah salah satu jenis tafsir yang dalam memberikan penjelasan ayat-ayat al-Qur’an kental dengan takwi, aspek-aspek esoteric dan isyarat-isyarat yang terkandung dalam teks ayat-ayat al-Qur’an. Terlepas dari kontroversi yang terjadi dalam mengomentari jenis tafsir ini, yang jelas tafsri isyari  adalah merupakan bentuk kontribusi dari ulama dalam memperkaya pembendaharaan litelatur tafsir yang sekaligus juga memperluas pemahaman tentang makna al-Qur’an. Ala kulli hal tafsir isyari telah memberi warna yang khas dalam diskursus tafsir dai masa ke masa.

Sebagaimana aliran tafsir lainnya yang berpaling untuk dikembangkan, tafsir isyari pun berkemungkinan bagi upaya pengembangannya untuk masa kini dan masa mendatang. Tentu saj, perhatikan terhadap rambu-rambu penafsiran supaya termasuk tafsir isyari al-maqbul bukan tafsir isyari al-mardud. Berbeda dengan tafsir bi al-ma’sur dan tafsir bi ar-ra’yi yang kebenaran (termasuk pengembangannya) relative mudah untuk diukur penerapan criteria kebenaran tafsir isyari sangatlah sulit. Ini terjadi karena sumbernya lebih mengandalkan hati atau intuisi yang juga sangat sulit untuk dibedakan dari kemungkinan terkontaminasi dengan hawa nafsu yang keliru. 

BIBLIOGRAFI

Ahmad Izzan, Metodologi Ilmu Tafsir, Bandung: Takafur, 2011.
Yunus Hasan Abidu, Tafsir Al-Qur’an, Sejarah Tafsir dan Metode Para Mufasir, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.
Hamim Ilyas, Studi Kitab Tafsir, Yogyakarta: Teras, 2004.
Manna khalil al-Qattan, Mabahis fi ‘Ulum al-Qur’an, Terjemah Mudzakir AS, Bogor: Pustaka Lentera Antar Nusa, 2007.

[1] Ahmad Izzan, Metodologi Ilmu Tafsir, (Bandung: Takafur, 2011), Hal: 88.
[2] Yunus Hasan Abidu, Tafsir Al-Qur’an, Sejarah Tafsir dan Metode Para Mufasir, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007) Hal: 9.
[3] Hamim Ilyas, Studi Kitab Tafsir, (Yogyakarta: Teras, 2004), Hal.168.
[4] http://jock.blogspot.com
[5] Arif-fikri.blogspot.com/2011.
[6] Ahmad Izzan, Metodologi, (Bandung: Tafakur, 2011), Hal. 89.
[7] Ahmad Izzan, Metodologi, (Bandung: Tafakur, 2011), Hal. 90.
[8] http://ikmalonline.com/index.php?option=com_content&view=article&id=203:tafsir-isyari-menguak-aspek-yang-terabaikan&catid=59.
[9] Ahmad Izzan, Metodologi, (Bandung: Tafakur, 2011), hal: 90.
[10] http://jock.blogspot.com
[11] Manna khalil al-Qattan, Mabahis fi ‘Ulum al-Qur’an, Terjemah Mudzakir AS, (Bogor: Pustaka Lentera Antar Nusa, 2007), hal. 494.
[12] Mani’ Abdul Halim Mahmud, Metodologi Tafsir, Kajian Komprehensif Metode Para Ahli Tafsir, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006), Hal. 57-58.

Popular Posts

Categories

Visitors

Diberdayakan oleh Blogger.