Sejarah Kalender Hijriyah
Kalender Hijriyah atau Kalender Islam (bahasa Arab: التقويم الهجري; at-taqwim al-hijri),
adalah kalender yang digunakan oleh umat Islam, termasuk
dalam menentukan tanggal atau bulan yang berkaitan dengan ibadah, atau
hari-hari penting lainnya. Kalender ini dinamakan Kalender Hijriyah, karena
pada tahun pertama kalender ini adalah tahun dimana terjadi peristiwa Hijrah-nya
Nabi Muhammad dari Makkah ke Madinah, yakni pada tahun 622 M. Di
beberapa negara yang berpenduduk mayoritas Islam, Kalender Hijriyah juga
digunakan sebagai sistem penanggalan sehari-hari. Kalender Islam menggunakan
peredaran bulan sebagai acuannya, berbeda dengan kalender biasa (kalender
Masehi) yang menggunakan peredaran Matahari.
Penentuan dimulainya sebuah
hari/tanggal pada Kalender Hijriyah berbeda dengan pada Kalender Masehi. Pada
sistem Kalender Masehi, sebuah hari/tanggal dimulai pada pukul 00.00 waktu
setempat. Namun pada sistem Kalender Hijriah, sebuah hari/tanggal dimulai
ketika terbenamnya Matahari di tempat tersebut.
Kalender Hijriyah dibangun berdasarkan
rata-rata silkus sinodik bulan kalender lunar (qomariyah), memiliki 12 bulan dalam setahun. Dengan menggunakan
siklus sinodik bulan, bilangan hari dalam satu tahunnya adalah (12 x 29,53059
hari = 354,36708 hari).Hal inilah yang menjelaskan 1 tahun Kalender Hijriah
lebih pendek sekitar 11 hari dibanding dengan 1 tahun Kalender Masehi.
Faktanya, siklus sinodik bulan
bervariasi. Jumlah hari dalam satu bulan dalam Kalender Hijriah bergantung pada
posisi bulan, bumi dan Matahari. Usia bulan yang mencapai 30 hari bersesuaian
dengan terjadinya bulan baru (new moon) di titik
apooge, yaitu jarak terjauh antara bulan dan bumi, dan pada saat
yang bersamaan, bumi berada pada jarak terdekatnya dengan Matahari (perihelion).
Sementara itu, satu bulan yang berlangsung 29 hari bertepatan dengan saat
terjadinya bulan baru di perige (jarak
terdekat bulan dengan bumi) dengan bumi berada di titik terjauhnya dari
Matahari (aphelion). Dari sini terlihat bahwa usia bulan tidak tetap melainkan
berubah-ubah (29 - 30 hari) sesuai dengan kedudukan ketiga benda langit
tersebut (Bulan, Bumi dan Matahari).
Penentuan awal bulan (new moon)
ditandai dengan munculnya penampakan (visibilitas) Bulan Sabit pertama kali (hilal)
setelah bulan baru (konjungsi atau ijtimak). Pada fase ini, Bulan
terbenam sesaat setelah terbenamnya Matahari, sehingga posisi hilal berada di
ufuk barat. Jika hilal tidak dapat terlihat pada hari ke-29, maka jumlah hari
pada bulan tersebut dibulatkan menjadi 30 hari. Tidak ada aturan khusus bulan-bulan
mana saja yang memiliki 29 hari, dan mana yang memiliki 30 hari. Semuanya
tergantung pada penampakan hilal.
Penetapan kalender Hijriyah dilakukan
pada jaman Khalifah Umar bin Khatab, yang menetapkan peristiwa hijrahnya
Rasulullah saw dari Mekah ke Madinah. Kalender Hijriyah juga terdiri dari 12
bulan, dengan jumlah hari berkisar 29-30 hari. Penetapan 12 bulan ini sesuai
dengan firman Allah Subhana Wata'ala: ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi
Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan
langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang
lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan
perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu
semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”
(QS : At Taubah(9):36). Sebelumnya, orang Arab pra-kerasulan Rasulullah
Muhammad SAW telah menggunakan bulan-bulan dalam kalender hijriyah ini. Hanya
saja mereka tidak menetapkan ini tahun berapa, tetapi tahun apa. Misalnya saja
kita mengetahui bahwa kelahiran Rasulullah SAW adalah pada tahun gajah.Abu Musa
Al-Asyári sebagai salah satu gubernur di zaman Khalifah Umar r.a. menulis surat
kepada Amirul Mukminin yang isinya menanyakan surat-surat dari khalifah yang
tidak ada tahunnya, hanya tanggal dan bulan saja, sehingga membingungkan.
Khalifah Umar lalu mengumpulkan beberapa sahabat senior waktu itu. Mereka
adalah Utsman bin Affan r.a., Ali bin Abi Thalib r.a., Abdurrahman bin Auf
r.a., Sa’ad bin Abi Waqqas r.a., Zubair bin Awwam r.a., dan Thalhan bin
Ubaidillah r.a. Mereka bermusyawarah mengenai kalender Islam. Ada yang
mengusulkan berdasarkan milad Rasulullah saw. Ada juga yang mengusulkan
berdasarkan pengangkatan Muhammad saw menjadi Rasul. Dan yang diterima adalah
usul dari Ali bin Abi Thalib r.a. yaitu berdasarkan momentum hijrah Rasulullah
SAW dari Makkah ke Yatstrib (Madinah). Maka semuanya setuju dengan usulan Ali
r.a. dan ditetapkan bahwa tahun pertama dalam kalender Islam adalah pada masa
hijrahnya Rasulullah saw. Sedangkan nama-nama bulan dalam kalender hijriyah ini
diambil dari nama-nama bulan yang telah ada dan berlaku pada masa itu di
wilayah Arab.
Penentuan kapan dimulainya tahun 1 Hijriah dilakukan
6 tahun setelah wafatnya Nabi Muhammad. Namun demikian, sistem yang mendasari Kalender
Hijriah telah ada sejak zaman pra-Islam, dan sistem ini direvisi pada tahun
ke-9 periode Madinah.
Sebelum datangnya Islam, di tanah Arab
dikenal sistem kalender berbasis campuran antara Bulan (komariyah) maupun Matahari (syamsiyah). Peredaran bulan
digunakan, dan untuk mensinkronkan dengan musim dilakukan penambahan jumlah
hari (interkalasi).
Pada waktu itu, belum dikenal penomoran
tahun. Sebuah tahun dikenal dengan nama peristiwa yang cukup penting pada tahun
tersebut. Misalnya, tahun dimana Muhammad lahir, dikenal dengan sebutan
"Tahun Gajah", karena pada waktu itu, terjadi penyerbuan Ka'bah di
Mekkah oleh pasukan gajah yang dipimpin oleh Abrahah, Gubernur Yaman (salah
satu provinsi Kerajaan Aksum, kini termasuk wilayah Ethiopia).
Pada era kenabian Muhammad, sistem penanggalan
pra-Islam digunakan. Pada tahun ke-9 setelah Hijrah, turun ayat 36-37 Surat At-Taubah, yang melarang menambahkan hari (interkalasi)
pada sistem penanggalan.
Setelah wafatnya Nabi Muhammad,
diusulkan kapan dimulainya Tahun 1 Kalender Islam. Ada yang mengusulkan adalah
tahun kelahiran Muhammad sebagai awal patokan penanggalan Islam. Ada yang
mengusulkan pula awal patokan penanggalan Islam adalah tahun wafatnya Nabi
Muhammad.
Akhirnya, pada tahun 638 M (17 H),
khalifah Umar bin Khatab menetapkan
awal patokan penanggalan Islam adalah tahun dimana hijrahnya Nabi Muhammad dari
Mekkah ke Madinah. Penentuan awal patokan ini dilakukan setelah menghilangkan
seluruh bulan-bulan tambahan (interkalasi) dalam periode 9 tahun. Tanggal 1
Muharam Tahun 1 Hijriah bertepatan dengan tanggal 16 Juli 622,
dan tanggal ini bukan berarti tanggal hijrahnya Nabi Muhammad. Peristiwa
hijrahnya Nabi Muhammad terjadi bulan September 622. Dokumen tertua yang
menggunakan sistem Kalender Hijriah adalah papirus di Mesir pada
tahun 22 H, PERF 558. sumber
0 comments:
Posting Komentar